Pertahankan Pengelolaan Pasar Kemirimuka, Sekda Depok Dorong Perbaikan Fasilitas

Kadisperdagin Depok Zamrowi, Sekda Kota Depok Supian Suri & Asisten Ekbang Setda Depok Sidik Mulyono

Kadisperdagin Depok Zamrowi, Sekda Kota Depok Supian Suri & Asisten Ekbang Setda Depok Sidik Mulyono
BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Polemik kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka antara PT. Petamburan Jaya Raya (PJR) dengan Pemerintah Kota (Pemkot), tidak menyurutkan upaya Pemkot untuk tetap “ngotot” mengelola pasar tradisional tersebut. Bahkan Sekda Kota Depok Supian Suri mendorong dilakukannya perbaikan sejumlah fasilitas yang ada di pasar tersebut.

“Kehadiran kita sebagai Pemerintah di pasar Kemirimuka, jangan jadi menambah beban bagi pedagang, kita jangan cuma menarik retribusi saja, tapi juga harus memperhatikan kenyamanan pedagang dan pembeli, salah satunya dengan memperbaiki sejumlah fasilitas, ” ujarnya dalam Rakor pengelolaan pasar Kemirimuka, di ruang Edelweis lantai 5 Balaikota Depok, Selasa (22/2/2022).

Sama-sama kita sadari, lanjutnya, Pasar Kemirimuka berbeda dengan pasar lainnya, kendala masih dirasakan lantaran punya sisi lain permasalahan hukum.

“Ini menjadi celah kelompok lain, untuk ekspresikan keinginan mereka dilapangan. Kita tidak yakin, bahwa oknum-oknum yang ada di pasar itu, benar dari PT. Petamburan yang tengah berpolemik dengan kita, ” tegasnya.

Jika memungkinkan, ucapnya, surat jawaban itu dibawa melangkah ke proses pengelolaan dan perbaikan fasilitas pasar, pasalnya jika hadir cuma untuk tarik retribusi, akan menambah beban para pedagang.

“Mereka, para pedagang tahu bahwa selama ini kebersihan dilakukan oleh Pemkot, sehingga apa yang mereka berikan soal retribusi, mereka mau memberikan dan tidak merasa keberatan,” utasnya.

Dalam Rakor yang di ikuti oleh jajaran Disperdagin, Polsek Beji, Kodim 0508/Depok, PT. KAI, UPT Pasar Kemirimuka dan Dishub Kota Depok tersebut, Sekda mengatakan jumlah pedagang yang mendukung pasar tersebut dikelola oleh Pemkot, menjadi modal mempertahankan pengelolaan.

“Kalau bisa kita action, dengan memperbaiki dan penataan pasar, itu suatu pembuktian bahwa kita serius perhatikan kenyamanan pedagang dan pembeli,” pintanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Depok (Kadisperdagin) menegaskan, berdasarkan informasi pengadilan, Negara idak mau lagi memperpanjang HGB lahan Pasar tersebut, yang diajukan oleh PT PJR, menurutnya dengan situasi tersebut, jika bisa diterbitkan HGB baru atas nama Pemkot Depok.

Selain itu, dia menginginkan, demi keamanan para pedagang, ada langkah guna memutus suplay pemasukan dari oknum-oknum tersebut.

“Informasi dari salah satu kelompok pedagang, mereka keberatan penarikan retribusi dari oknum tapi merasa takut untuk menolak membayarnya,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.