planetdepok.com – Pancoran Mas
Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas karena antrian kendaraan bermotor (Ranmor), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin) bersama Kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Depok, Artanto, melaksanakan Sosialisasi Pelebaran pertigaan Margonda Raya Selasa pagi (8/3/2022).
Pelebaran yaitu di badan jalan Margonda, Kelurahan Depok dan Jalan Pitara, Kelurahan Pancoran Mas (Panmas), Kecamatan Panmas, tahun ini.
Kepala bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Rumkin Kota Depok, Wiyana menjelaskan, alasan pelebaran Jalan Margonda sisi barat menuju Beji untuk kurangi kemacetan akibat antrean kendaraan bermotor dari Margonda ke arah Beji.
Untuk merealisasi rencana pelebaran kedua ruas jalan raya itu, kepada warga pemilik tanah dan bangunan yang akan terkena pembebasan lahan. Warga memastikan lokasi mana saja yang terkena pelebaran Jalan Margonda melalui gambar lokasi yang terkena pelebaran.
Wiyana mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada warga yang terkena pembebasan pelebaran sisi barat Jalan Margonda menuju Jalan Arif Rahman Hakim, yang dimulai dari gedung Ria Busana sampai toko meubel Jl Arif Rahman Hakim hingga sebelum Fly Over Arif Rahman Hakim.
“Pelebaran ruas jalan tidak hanya Jalan Margonda saja, tetapi juga ruas Jalan Pitara. Untuk sosialisasi Jalan Pitara sudah dilakukan beberapa waktu lalu di kantor Kelurahan Pancoran Mas. Nah, giliran wilayah Margonda wilayah Kelurahan Depok,” kata Wiyana Selasa pagi (10/3/2022), di kantornya.
Sementara itu Koordinator Pengadaan Pertanahan Disrumkin Kota Depok Safrizal menambahkan, pelebaran ruas Jalan Margonda untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dari Jl Margonda menuju kawasan Beji akibat antrean kendaraan bermotor di perempatan traffic light Ramanda.
“Kami berharap pembebasan tanah dan bangunan warga dan penyelesaian adminitrasi dan pembayaran ganti rugi tahun ini kelar, sehingga kegiatan pelebaran nya bisa dilakukan awal tahun depan,” ucap Safrizal..
Tentunya kata Safrizal, meminta warga, mulai sekarang melengkapi persyaratan administrasi yang diminta, seperti surat tanah dan bangunan, lunas PBB, Kartu keluarga, KTP dan dokumen lain yang berkaitan dengan persyaratan yang diminta.
“Untuk itu sekarang warga kudu siapin foto copy surat-surat tadi, nanti diserahkan ke kantor kelurahan, tapi dokumen aslinya disimpan, jangan sampai tercecer apalagi hilang,” katanya.
Menurut dia, areal tanah dan bangunan yang terkena pelebaran Jalan Margonda-jalan Arif Rahman Hakim berada dilingkungan RT.04/ RW 12 Kelurahan Depok. (Adi).