Wakil Walikota Depok Terima Penyerahan Tanah Wakaf Warga Untuk SDN Cipayung 2

Wakil Walikota Depok IBH saat penyerahan tanah wakaf SDN Cipayung 2 (foto: rudi)

Wakil Walikota Depok IBH saat penyerahan tanah wakaf SDN Cipayung 2 (foto: rudi)
CIPAYUNG, PLANETDEPOK.COM – Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, didampingi Kadisdik Kota Depok Wijayanto, menerima penyerahan tanah wakaf SDN Cipayung 2 dari ahli waris untuk dijadikan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Hal itu merupakan, pertama kalinya ada warga menyerahkan tanah wakafnya yang sudah didirikan SDN Cipayung 02 Depok, kepada Pemerintah Kota Depok untuk dijadikan sertifikat tanah wakaf seluas 862M2, demi kepentingan warga setempat yang ingin bersekolah.

“Tanah wakaf yang diserahkan kepada Pemkot Depok ini, akan diproses secepatnya agar menjadi aset Pemkot. Dengan demikian akan lebih mudah kita membangun untuk fasilitas belajar mengajar, agar bisa lebih tenang dan nyaman bagi murid-murid dan gurunya, ” untai IBH, di SDN Cipayung 2, Kamis (17/3/2022).

Jika surat-surat tanah wakaf ini sudah selesai, unggahnya, beres semua jadi, tinggal menunggu legalitasanya untuk aset Depok. Untuk renovasi sekolah, nantinya tergantung dari anggarannya, jika memungkinkan dibangun sesuai anggaran dari APBD.

“Kepada masyarakat Depok lainnya, jika ingin menyerahkan tanah wakaf kepada Pemerintah Kota Depok, agar secepatnya diurus untuk legalitasnya, agar tidak kisruh di kemudian hari. Artinya Pemkot siap membantu untuk kelengkapan legalitasnya, ” tegasnya.

Seperti diketahui, tanah wakaf yang digunakan untuk gedung SDN Cipayung 2 itu, diwakafkan dari tahun 1975 berasal dari Almarhum Muhammad Idris. Sudah sepuluh Kepala Sekolah yang menjabat di SDN diajukan membuat sertikat wakaf biar jelas legalitasnya.

“Alhamdulillah girik tanahnya ketemu” kata Jaeni, anak dari Almarhum Muhammad Idris.

Pesan dari Almarhum Muhammad Idris, kata dia, diwakafkan untuk mendirikan SD dan Masjid, mengingat warga Cipayung dulunya belum ada sekolah.

“Akhirnya Almarhum Idris, menyerahkan tanah wakaf ini sebagai tabungannya di akherat kelak,” tutupnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.