Abadijaya, Planetdepok.com – Berkat sinergi dan dukungan yang dilakukan masyarakatnya, RW 22 Kelurahan Abadijaya berhasil menjadi Juara II Lomba Kampung KTR, pada Festival Remaja Sehat dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Award 2023.
Ketua RW 22 Kelurahan Abadijaya Ahmad Sulaeman mengatakan, pihaknya sudah merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Terutama aturan pada tujuh KTR.
“Semua aturan sudah kami lakukan, seluruh masyarakat sudah mengetahuinya dan ikut serta mendukung, tidak merokok pada tujuh area yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Selasa (19/12/23).
Ia menjelaskan, penerapan larangan merokok mulai diterapkan bagi pengurus RT, RW dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Sampai saat ini, tukasnya, seluruh ketua dan pengurusnya sudah tidak ada lagi yang merokok.
Ahmad Sulaeman mengungkapkan, hingga kini dukungan juga terus diberikan Kelurahan dan Puskesmas Abadijaya. Baik dalam pembinaan hingga pemantauan secara langsung.
Ia pun berharap, kedepannya lebih banyak lagi RW yang menjadi Kampung KTR. Pasalnya, program tersebut, perlu mendapat dukungan dari seluruh wilayah.
“Harapannya, RW lain bisa menerapkan juga agar kualitas udaranya bisa bersih. Jika kita menerapkan KTR tetapi RW tetangga tidak menerapkannya, maka udaranya juga akan tercemar asap rokok,” utasnya. *iki