Afrizal A Lana Tetap Bakal di PAW DPRD Depok

Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari (foto: ratu)

Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari (foto: ratu)
GDC, PLANETDEPOK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, telah memutuskan tetap melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap Anggota DPRD Depok, H Afrizal A Lana pada 31 Agustus esok.

Keputusan tersebut, diambil setelah DPRD Depok menggelar rapat dengan Badan Musyawarah dan telah keluarnya surat PAW dari Gubernur Jawa Barat.

“Kami di DPRD hanya manjalankan prosedur yang telah diatur oleh Undang Undang serta surat Gubernur kepada Wali Kota Depok, terkait PAW dan surat dari Wali Kota Depok terkait dengan peresmian pemberhentian PAW, juga sudah kami terima,” ujar Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari, Senin (29/8/2022).

Ia menambahkan, proses PAW juga sudah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD.

“Dari tatib itu, kami telah menggelar rapat Badan Musyawarah untuk memembicarakan waktu PAW yang telah diagendakan pada 31 Agustus 2022,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait masalah materi dalam hal beracara, pihaknya sangat menghormati Afrizal sebagai warga negara yang melakukan pembelaan secara hukum.

“Kami menghormati langkah yang diambil Pak Afrizal untuk melakukan gugatan kepada DPRD Depok terkait masalah PAW ini. Kalau bicara terkait materi perkara, nanti bisa di persidangan, karena Senin ini sudah dilakukan persidangan awal,” tukasnya.

Yeti menjelaskan, proses PAW tersebut sudah memakan waktu cukup lama yakni sejak 2019 silam. Dimana, pada saat itu mekanisme dari partai juga sudah keluar.

“Kami sebagai pimpinan tidak ada kepentingan atau intervensi apapun yang selama ini dituduhkan kepada kami. Kami menjalankan prosedur dengan penuh kehati-hatian,” tegasnya.

DPRD, katanya, juga telah melakukan konsultasi sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, kepada pihak-pihak yang memahami hukum mulai dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.

Hal tersebut, imbuhnya, dilakukan agar pihaknya mendapat pandangan-pandangan hukum, lantaran pihaknya memahami bahwa persoalan itu, berkaitan dengan peraturan perundang undangan.

“Ini kami lakukan agar kami tidak salah langkah dan tidak ingin menciderai salah satu pihak,” tegas Yeti.

Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Depok, H. Afrizal A Lana angkat bicara terkait beredarnya surat Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya dan menolak PAW tersebut.

Ia pun buka-bukaan kenapa surat PAW tersebut akhirnya keluar di sisa waktu masa jabatannya, yang tinggal dua tahun lagi.

Ia mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut tak lain buntut dari polemik internal partai pada Pileg 2019 lalu. Dimana, dirinya berhasil unggul dalam Pileg, atas rival satu Dapilnya yakni Reinova Serry Donie dengan selisih 27 suara.

Tak lama kemudian, Afrizal dilaporkan ke DPP Partai Gerindra, dalam hal ini Majelis Kehormatan Partai oleh Reinova yang menuding Afrizal telah melakukan kecurangan.

“Prosesnya pada Juni hingga Agustus 2019 saya dipanggil ke DPP untuk menjalani sidang atas tuduhan melakukan kecurangan. Dalam sidang itu ada kalimat untuk saya membagi jabatan ke Rienova 2,5 tahun atau 3-2 untuk saya,” ujar Afrizal.

Karena dituding melakukan kecurangan, sambungnya, dirinya tidak mau menerima keputusan tersebut dan tidak mau pula berbagi masa jabatan kepada Rienova.

“Kalau saya menerima keputusan itu berarti saya benar melakukan kecurangan. Dari itu saya tetap bertahan pada keyakinan dan kebenaran saya, karena saya tidak melakukan kecurangan kok. Karena saya tetap pada keputusan saya, akhirnya keluar surat pemecatan pada 27 Februarai 2020,” paparnya.

Ia menjelaskan, proses hukum terus berjalan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dirinya menggugat DPP Partai Gerindra dan Rienova. Sementara turut tergugat yakni DPC Partai Gerindra Kota Depok, KPU Depok dan Bawaslu Kota Depok hingga turun kasasi.

“Kasasi itu ditolak, bukan berarti bahwa ini sudah selesai, tapi ditolak karena berkas admistrasi saya tidak lengkap. Kemudian saya lengkapi lagi dan hingga kini masih berproses di pengadilan dan belum ada keputusan apapun,” terangnya.

Ia menduga, keluarnya surat PAW bernomor 4609/KPG.19.03/PemOtda yang ditujukan langsung ke Wali Kota Depok melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana, merupakan campur tangan dan desian dari Pimpinan DPRD Depok serta Sekwan. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.