Aliansi Masyarakat Depok Bersatu Demo JNE Express Tirtajaya

Koordinator AMDB Pardong saat orasi di depan gerbang Kantor JNE Express Tirtajaya Depok (foto: rik)

Koordinator AMDB Pardong saat orasi di depan gerbang Kantor JNE Express Tirtajaya Depok (foto: rik)
TIRTAJAYA, PLANETDEPOK.COM – Sejumlah elemen masyarakat yang melebur dalam Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang kantor operasional JNE Express, Jalan Tugu Karya No. 888 Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.

Aksi demo mereka dipicu lantaran adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, mengenai Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Kota Depok tentang Sampah, serta pemanfaatan lahan milik orang lain, dengan mengubur Bansos Presiden.

“Kadatangan kami kesini karena adanya laporan dari beberapa orang, bahwa kantor JNE Tirtajaya ini belum mengantongi IMB. Selain itu ada dugaan pelanggaran peraturan,” ujar Koordinator AMDB, Pardong, di depan gerbang kantor JNE Tirtajaya Depok, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, kantor operasional JNE Express Tirtajaya Depok, telah mencemari lingkungan hidup, jika Bansos Presiden yang membusuk dan tak layak konsumsi menjadi sampah, harusnya buang ke TPA bukan di kubur dilahan orang.

“Ini kan sudah melanggar aturan persampahan di Depok. Ini pelanggaran hukum, karena lingkungan hidup tercemar, maka harus jadi perhatian kami bersama,” tegas Pardong dalam orasinya.

Perwakilan JNE Reza yang muncul didepan para demonstran membawa pengeras suara, menentang saat para demonstran hendak melakukan penyegelan dan aksi memginap di depan gerbang kantor tersebut.

“Sudah jelas dari Polda kan menyatakan lahan ini milik JNE, tuntut kami di kepolisian dan peradilan. Bila ingin penyelesaian secara hukum, laporkan kami ke kepolisian,” cecarnya.

Dengan nada keras, Reza berujar kalian siapa menanyakan IMB perusahan kami, apa hak kalian menanyakan hal itu.

Mendengar hal tersebut, Pardong nampak santai saja, seraya menyampaikan, pihaknya laksanakan demo damai, bukan ingin bentrokan dengan pihak JNE Express.

Dan sebagai masyarakat, sambut Pardong, mereka berhak meminta bukti kepemilikan IMB kantor operasional JNE Express Tirtajaya, juga menyampaikam bahwa JNE Express telah melanggar hukum atau Perda Kota Depok.

Rudi Samin (tengah) (foto: wsm)

Ditempat berbeda, Rudi Samin selaku ahli waris lahan parung serab mengatakan, bahwa pernyataan perwakilan JNE didepan demonstran merupakan tindakan ceroboh. Maka ia akan melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya, dalam waktu dua tiga hari ke depan.

“Kami akan turunkan pendemo seribu orang, untuk demo yang akan datang,” ucapnya.

Menurutnya, pendemo wajar menanyakan hal – hal yang menurutnya pendemo melanggar hukum kepada pihak managemen JNE.

“Ya memangnya dia memiliki MB dan memiliki aksen jalan perekonomian ? Jika punya IMB, ya semestinya tunjukkan surat – surat tersebut kepada warga, nggak usah marah- marah,” jelasnya.

Rudi Samin juga mempertanyakan, pihak managemen yang juga keluarkan alat pengeras suara fortable, untuk menandingi orasi dari para pengunjuk rasa.

“Pihak managemen JNE Express ikut melakukan aksi demo tandingan dimana ,mereka ikut mengeluarkan kemampuan dan berorasi dan sebagainya. Apa mereka punya ijin aksi ? Yang ada ijin aksi itu Aliansi Masyarakat Depok Bersatu,“ tambahnya.

Menyinggung tantangan pihak JNE untuk menuntut di pihak berwajib, Rudi akan menjawab tantangan tersebut.

“Pasti, dia yang minta kan, maka akan saya gugat dan kami sampaikan secepatnya, mungkin sekitar hari sabtu atau hari Senin, akan saya daftarkan di pengadilan atas perbuatan dengan melwan hukum dan juga penyerobotan tanah, yang telah lakukan untuk mengubur barang pemerintah,” jelasnya.*iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.