Margonda, Planetdepok.com — Aliansi lintas organisasi masyarakat dan lembaga swadaya serta komunitas masyarakat yang tergabung dalam Tim 9 Depok, bereaksi keras atas dugaan kriminalisasi terhadap aktivis yang menyuarakan penegakan peraturan daerah di Kota Depok.
Isu ini mencuat di tengah polemik perizinan bangunan dan usaha, salah satunya terkait operasional Koat Coffee yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ketua Aliansi Tim 9 Depok Ibrahim Ely menilai, terdapat kejanggalan dalam rangkaian peristiwa yang terjadi pasca aksi demo para aktivis, yang menuntut Pemkot Depok tegas menegakkan aturan.
Menurutnya, kritik dan pengawasan yang disampaikan aktivis merupakan bagian dari partisipasi publik yang dijamin undang-undang, bukan tindakan yang patut dipidanakan.
“Aktivis yang menyuarakan penegakan Perda, tidak bisa diperlakukan sebagai pelanggar hukum. Ini justru menjadi alarm, bagi pengkebirian demokrasi lokal,” tukas Ibrahim, Sabtu (3/1/2026)

Selain itu, Ia juga menyoroti sikap sejumlah pihak, termasuk unsur legislatif, yang dinilai keluar dari fungsi pengawasan.
“Seorang legislator semestinya menjadi pengawas dan kontrol penegakan Perda, bukan malah tampil membungkam suara aktivis secara terbuka,” lontarnya.
Pernyataan aliansi Tim 9 Depok ini, muncul di tengah polemik dugaan pelanggaran perizinan bangunan dan usaha di Depok.
Sejumlah aktivis dan kelompok masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan Perda, terutama terkait kewajiban izin mendirikan bangunan dan izin usaha sebelum kegiatan komersial dijalankan.
Aliansi menilai lemahnya penegakan aturan membuka ruang ketidakadilan, serta memicu konflik horizontal di masyarakat.
Dalam konteks ini, jelas Ibrahim, kriminalisasi terhadap aktivis dinilai sebagai bentuk pengalihan isu dari substansi persoalan tata kelola perizinan.
Sebagai respons atas situasi tersebut, serta penolakan adanya kriminalisasi aktivis, Aliansi Tim 9 Depok menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, Penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang menyampaikan kritik dan pengawasan terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penegakan Perda di Kota Depok.
Kedua, Penegakan Perda secara konsisten dan tanpa tebang pilih, termasuk dalam persoalan perizinan bangunan dan usaha.
Ketiga, Evaluasi peran dan sikap pejabat publik serta anggota legislatif, agar kembali pada fungsi pengawasan dan tidak melampaui kewenangan.
Keempat, Transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam proses perizinan usaha, guna mencegah konflik dan kecurigaan publik.
Ibrahim menyampaikan, tuntutan tersebut berpijak pada prinsip hukum dan demokrasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan asas keterbukaan dan kepastian hukum.
Serta, sambungnya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Jika kritik dibalas dengan kriminalisasi, maka yang rusak adalah norma demokrasi dan kepercayaan terhadap eksekutif dan legislatif” tegasnya.
Aliansi menyatakan akan terus mengawal isu ini dan membuka ruang dialog, namun tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum maupun advokasi lanjutan, jika tuntutan tersebut diabaikan. (iki)





