Asiik, Wajib Pajak di Depok Terus Diberikan Kemudahan Bisa Cetak SPPT melalui e-PBB

planetdepok.com – Depok
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok buat terobosan di 2023. Demi mendukung Depok Smart City, terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Baru kami luncurkan e-PBB saat Penghargaan Pajak, Rabu (16/03) lalu. Dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi WP PBB untuk cetak SPPT secara mandiri,” kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, di ruang kerjanya, Selasa (28/06/22).

Wahid mengatakan, BKD memberikan kemudahan pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan melaksanakan program Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot.
“Jenis pelayanan meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan dan atau sanksi administrasi untuk piutang PBB sebelum 2012 termasuk, penghapusan denda sampai dengan 2021,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza menjelaskan, pemberlakukan e-SPPT ini baru bisa dilakukan pada 2023. Hanya saja, belum bisa 100 persen diterapkan, baru 50 persen. Di 2024, baru sudah diterapkan seluruhnya. Sebelum penerapan, setelah dilauching pihaknya akan melakukan sosialisasi. “Pemilik SPPT nanti mendaftarkan dahulu ke BKD. Kami akan launching 16 Maret nanti,” ujar Reza.

Selain itu katanya ada juga balik nama PBB dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB,” jelasnya.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza

Reza mengimbau warga yang ingin melakukan konsultasi mengenai PBB untuk langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

“Kami imbau masyarakat untuk mendatangi lokasi mobil keliling PBB, agar mendapatkan informasi dan berbagai kemudahan, kami selalu ada di Kelurahan,” katanya.

Sebelumnya BKD Kota Depok juga mengembangkan inovasi secara online untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” ungkapnya.

Layanan tersebut katanya baru diluncurkan e-PBB, dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi WP PBB untuk cetak SPPT secara mandiri.

Dikatakannya, dengan hanya memasukan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB.
“Selama ini kan SPPT nunggu pendistribusian berjenjang dari kami (BKD) ke Camat, Lurah, RW dan seterusnya. Sekarang tidak perlu. Cukup melalui aplikasi saja, termasuk jika ada double atau alamat yang tidak akurat, bisa usulkan di aplikasi tersebut,” ungkapnya.

Reza berharap, dengan beberapa kemudahan yang telat tersedia, WP bisa taat pajak dan membayarkan pajak sebelum jatuh tempo.

“Pajak salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok. Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam layanan pajak. Jadi diharapkan WP bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok,” tuturnya. (Adi).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.