Babai Suhaimi: Kebebasan Pers Adalah Sebuah Kemerdekaan

Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi (foto: Riki)

Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi (foto: Riki)
Depok Jaya, Planetdepok.com – Anggota DPRD kota Depok Fraksi PKB Babai Suhaimi mengatakan, makna kebebasan pers adalah sebuah kemerdekaan.

Menurutnya, insan pers yang merdeka adalah mereka yang memiliki ruang seluas-luasnya saat berinteraksi dengan narasumber, untuk mendapatkan informasi.

“Tentunya kebebasan insan pers dalam menyebarkan informasi itu memiliki nilai dan manfaat bagi masyarakat luas, serta mudah diakses oleh masyarakat” ujarnya, dalam sambutan pembukaan diskusi publik bertajuk Pers dan Kebebasan Hak Bersuara, yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kota Depok, Kamis (8/6/2023) dalam rangka peringatan 30 tahun Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2023.

Babai menilai, kerja pers harus independen dan profesional. Pers itu begitu dahsyat, sangat berpengaruh dalam membangun opini publik di masyarakat.

“Contohnya, karena pers, Kaesang bisa Booming di Kota Depok mau maju calon Walikota. Padahal dia tinggal di Solo. Itu kan akibat teman-teman pers.”ujarnya sambil tersenyum.

Ia berpesan, kepada teman-teman pers sebagai kontrol sosial, beritakan sesuai fakta atau temuan di lapangan.

“Hitam ya tulis hitam, namun harus tetap berimbang.” ucapnya.

Selain itu, ia menyampaikan, DPRD sangat terbuka terhadap kritikan dan masukan dari wartawan.

Diskusi publik yang dibuka oleh Walikota Depok itu, diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok Manto.

Hadir sebagai pemateri yaitu, Ahli pers Dewan Pers Kamsul Hasan, Kejari kota Depok Alfa Dera, Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Yusdiansyah praktisi media, yang juga Wakil Sekretaris SWI kota Depok.

Acara juga dihadiri, DPD RI Perwakilan Jawa Barat Eny Sumarni, Anggota DPRD kota Depok Babai Suhaimi, perwakilan Kodim 0508, Polrestro Depok, Kesbangpol, RSUD, BP Jamsostek, Tirta Asasta dan sejumlah pengurus organisasi kewartawanan yang ada di kota Depok.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.