Bangun Jalan BSI 2, Qonita: PPP Tidak Berjanji Tapi Bekerja Pada Masyarakat

Anggota DPRD Kota Depok Qonita Lutfiyah

Anggota DPRD Kota Depok Qonita Lutfiyah
PENGASINAN, PLANETDEPOK.COM – Warga RW 12 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, merasa senang atas pembangunan jalan paving blok, di area Kelompok Pertanian Angsana 12 Perumahan Bumi Sawangan Indah (BSI) II, oleh Anggota DPRD Depok dari PPP, Hj Qonita Lutfiyah.

Ketua RW 12, Kelurahan Pengasinan, Budi Marsafli mengucapkan terima kasih atas terwujudnya aspirasi pembangunan jalan lingkungan di RW 12 BSI.

“Atas nama warga, saya ucapkan terima kasih. Ini sangat luar biasa, tanpa proposal, janji Hj Qonita membangun jalan terbukti dan nyata,” ujarnya, Minggu (9/1/2022).

Ia menilai, kualitas pembangunan jalan sangat baik dan tentunya jalan tersebut bermanfaat untuk warga.

“Kualitas paving bloknya sangat bagus. Jalan ini sangat bermanfaat buat warga. Terima kasih atas aspirasinya,” tukasnya.

Peresmian jalan tersebut, dilakukan langsung Qonita dan dihadiri Ketua DPC PPP Kota Depok, Mazhab HM, Danramil Sawangan, Kapten Inf Maman Jaya, Kanit Bimas Polsek Sawangan, serta Ketua RW dan RT setempat.

Sementara itu, Qonita dalam sambutannya mengatakan, bahwa PPP berbeda dengan partai-partai politik lain.

“Pertama, PPP satu-satunya partai yang masih konsisten berazaskan Islam dan istiqomah,” ungkapnya.

Kedua, sambungnya, sebagai Anggota DPRD Kota Depok, dirinya tidak ingin memberikan janji, karena lambang Ka’bah azas Islam dan janji itu merupakan hutang.

“Kami tidak perlu banyak foto, kami justru meminimalkan foto, tapi biarkan hati masyarakat yang terketuk untuk membantu perjuangan kami. Itu yang menjadi kami berbeda,” jelasnya.

Menurutnya, kader PPP di Kota Depok tidak pernah berjanji, tetapi bekerja untuk kepentingan masyarakat.

“Hasilnya sudah dirasakan masyarakat. Karena itu masyarakat berpihak kepada kami, karena kami yakin eksisnya kami dan besarnya kami karena masyarakat,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.