Bangun Jembatan, Dishub Depok Tutup Jalan Raya GDC

DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Pekerjaan pembangunan jembatan Jalan boulevard Grand Depok City (GDC) dimulai hari ini, dengan adanya itu, maka akses Jalan Raya GDC ditutup sementara selama 135 hari. Pengguna jalan pun diminta dapat mencari jalan alternatif.

“Karena pengerjaan jembatan tidak bisa dilakukan sebelah-sebelah, maka akan dilakukan secara langsung. Sehingga akan ada manajemen rekayasa pengaturan lalu lintas di sekitaran GDC,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, Senin, (30/8/21).

Untuk kebijakannya, kata dia, secara umum akan ditutup. Namun, untuk warga yang bermukim di GDC dan sekitarnya serta sepeda motor, masih diberikan akses malalui jalan yang berada di samping gedung perkantoran DPRD.

Baca Juga:  HUT Ke-76, BNI Gelar Akad 5.476 Debitur FLPP

Akan tetapi, bagi warga yang tidak bermukim di GDC, maka akan diarahkan dari Jalan Kartini menuju Jalan KSU atau jalan Raya Kalimulya.

“Demikian pula yang dari arah Bogor, nantinya diarahkan ke Jalan Kalimulya dan KSU, jadi tidak lagi melalui GDC,” tegasnya.

Baca Juga:  Lagi, Depok Masuk GM 100 Smart City 2019

Lebih lanjut Dadang mengatakan, penutupan mulai dilakukan di depan Kantor PLN dan diarahkan ke jalan alternatif.

“Selain itu penutupan juga mulai dilakukan di Pertigaan Pasar Pucung dan Sektor Melati,” terangnya.

Selama penutupan jalan Raya GDC selama 135 hari, terangnya, akan menempatkan beberapa petugas di minggu pertama.

“Ini untuk mengarahkan pengguna jalan agar menuju jalan alternatif. Kami tempatkan petugas di beberapa titik seperti di depan PLN, simpang Arridho hingga Jalan Siliwangi,” jelasnya.

Baca Juga:  Disnaker Depok Susun SOP Pelatihan Kerja

Dari itu, dia mengimbau kepada pengguna jalan untuk menghindari Jalan GDC dan mencari alternatif jalan lain. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.