Ekbis  

Bantu Warga, DPRD Depok Inisiasi Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Bantu Warga, DPRD Depok Inisiasi Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan Kota Depok (foto: ist)

Depok, Planetdepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menginisiasi Raperda Penanggulangan Kemiskinan, untuk memberikan ruang partisipasi seluruh stakeholder pemerintah.

Pernyataan itu, dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanggulangan Kemiskinan Kota Depok Ade Firmansyah, pada Rapat yang digelar 30 November hingga 2 Desember 2024 silam.

Ia mengatakan, Raperda Penanggulangan Kemiskinan esensinya untuk membentuk ruang partisipasi seluruh stakeholder, untuk berperan dalam mengoptimalkan peran pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan.

Baca Juga:  BP3D Depok Akan Analisa Program Sister City Dengan Tianjin

“Semua stakeholder seperti akademisi, organisasi masyarakat termasuk media, memiliki peran penting dalam menanggulangi kemiskinan yang ada di Kota Depok,” ujar Ade kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Ia mengemukakan, penanggulangan kemiskinan bisa dilakukan pertama kali dengan mendata jumlah kemiskinan, dengan akurasi data yang dihimpun mulai dari tingkat RT.

“Untuk selanjutnya, didata melalui rapat di musyawarah tingkat kelurahan. Dalam data yang di update, data penduduk miskin perlu diutamakan terutama dalam urusan bantuan sosial kota,” tegasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Lapangan Kerja, Pemkot Depok Bangun Cloud Kitchen

Ia memastikan, Raperda Penanggulangan Kemiskinan dapat membuat warga tidak mampu Kota Depok terakses bantuan, diantaranya bantuan pendidikan, kesehatan dan pangan kota termasuk bantuan hukum.

Ade juga memaparkan, Raperda tersebut tidak hanya terakses dengan urusan bantuan sosial kota depok, namun ada hal lain yang dinilai lebih penting, yaitu akses keterampilan kerja dan wirausaha.

Baca Juga:  Rakor TP2DD, Pemkot Depok Akan Implementasikan KKPI di 3 OPD

“Dengan berharap lahirnya Raperda yang akan menjadi Perda ini, nanti angka kemiskinan kota depok sampai zero kemiskinan,” tandasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.