Bawaslu Kota Depok Serahkan Laporan PPID ke Komisi Informasi Jabar

Anggota Bawaslu Kota Depok Kordiv Humas, Hukum, Data & Informasi, Andriansyah, S.HI saat menyerahkan laporan PPID kepada KI Jabar (foto: Bawaslu Depok)
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Anggota Bawaslu Kota Depok Kordiv Humas, Hukum, Data & Informasi, Andriansyah, S.HI menyerahkan Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Depok Tahun 2021 ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.

Dalam menanti pesta demokrasi 2024 mendatang, menurut Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok, Mohammad Syamsu Rahman, SE, masyarakat tentunya berhak menerima informasi secara utuh dan faktual, mengenai segala jenis tahapan dan pengawasannya.

“Dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” paparnya, Jumat (11/3/2022).

Sebagai pemenuhan hak masyarakat terkait informasi tersebut, tukasnya, Bawaslu Kota Depok telah membuat PPID, hal itu selaras dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Bawaslu Kota Depok, sebagai badan publik berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi Pengawasan Pemilu di Kota Depok. Bawaslu Kota Depok, selalu menyerahkan laporan tahunan sebagai pertanggung jawaban atas layanan PPID tahunan lembaga,” jelasnya.

Perlu diketahui, PPID memiliki tugas, fungsi, dan wewenang diantaranya (1) menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi; (2) memberikan layanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; (3) Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik.

Lalu ke (4) melakukan pengujian konsekuensi; (5) melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/ atau pengubahannya; (6) menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publikyang dapat diakses; serta (7) menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk ememnuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Sedangkan Komisi Informasi (KI) adalah, lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik.

KIP berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik, melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.