Beji, Planetdepok.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok, sepanjang tahun 2023, telah menyalurkan dana zakat sebesar Rp5,6 miliar. Jumlah tersebut diterima oleh 6.164 orang penerima manfaat.
“Baznas Kota Depok telah menyalurkan dana zakat sebesar Rp5.6 miliar selama tahun 2023 kepada 6.164 orang penerima manfaat melalui lima pilarnya,” papar Ketua BAZNAS Depok, Endang Ahmad Yani, Jumat (5/1/24).
Yakni Baznas Sehat, Baznas Sejahtera, Baznas Cerdas, Baznas Peduli dan Baznas Taqwa.
“Program penyaluran zakat ini, dalam rangka turut serta membantu pembangunan di Kota Depok, yang diselaraskan dengan program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,” sambungnya.
Ia menjelaskan, salah satu wujud program kegiatan ini adalah program Srikandi Pejuang Ekonomi Keluarga (Sripek).
Yaitu, sistem pemberdayaan ekonomi yang mengintegrasikan kedisiplinan, peningkatan kemampuan berbisnis, rasa tanggung jawab dan peningkatan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Semua itu, ungkapnya, berbasis kelompok, guna meningkatkan penghasilan ekonomi keluarga melalui pemberian dana hibah.
Program itu, untuk menopang program Pemkot Depok yakni 5.000 pengusaha baru dan 1.000 perempuan pengusaha yang berstatus mustahik (penerima dana zakat) menuju muzaki (orang yang dikenai wajib zakat).
Dengan tujuan, tandasnya, meringankan beban ekonomi masyarakat dan memungkinkan mereka, mengubah keadaan diri dengan modal zakat yang didapatkan.
Endang mengutarakan, Zakat merupakan realisasi kepedulian sosial, yang akan mencegah atau minimal mengurangi terjadinya penumpukan dan perputaran harta, di kalangan orang-orang yang kelebihan harta dengan orang yang kekurangan harta.
“Zakat termasuk kedalam ibadah sosial yang diperintahkan Islam, apabila telah memenuhi syarat nishab dan haulnya untuk diberikan sesama manusia dalam bermasyarakat,” sambungnya.
Menurutnya, Baznas Kota Depok hadir ditengah-tengah masyarakat dalam rangka, turut serta mengurai terjadinya penumpukan harta dan memberantas kemiskinan dengan lima pilar yang dimilikinya.
“Semoga dengan pemanfaatan dana zakat mengarah kepada pengangkatan kesejahteraan dan kebebasan para mustahik dari kemiskinan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat,” pungkasnya. *iki