Bentuk Sinergitas, BPN Kota Depok Siap Sertifikasi Aset Tanah Pemda, BUMD & BUMN

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan (foto: mezo)

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan (foto: mezo)
GDC, Planetdepok.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, menyuarakan pentingnya Sertifikasi Aset, dalam upaya mencegah sengketa tanah yang merugikan negara serta untuk memutus mata rantai mafia tanah.

BPN Kota Depok sudah menegaskan komitmennya. Mereka menggalang dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mempercepat proses sertifikasi aset.

Realisasi sertifikasi aset pemerintah, termasuk aset BUMN, menurut Kepala BPN Kota Indra Gunawan, menjadi salah satu strategi dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset, yang dapat merugikan keuangan negara.

“BPN Kota Depok, sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN, berperan aktif dalam proses ini,” ungkapnya, Selasa (23/4/2024).

Kepastian Hukum dan Minimalkan Konflik

Menurut Indra Gunawan, sertifikasi aset tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah tersebut, tetapi juga diharapkan dapat meminimalisir konflik atau sengketa pertanahan di atas tanah-tanah milik BUMN.

“Kewajiban Pemda dan BUMN maupun BUMD, menjaga tanah yang dimiliki sebagaimana pemberian haknya,” tegasnya.

Administrasi Pertanahan: Right, Restriction, dan Responsibility (3R)

Indra Gunawan juga menggarisbawahi, konsep administrasi pertanahan yang dikenal dengan istilah Right, Restriction, dan Responsibility (3R).

Hal itu menegaskan bahwa, pemegang hak memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanahnya dengan baik.

“Tanggungjawabnya tersebut, menjadi domain pemilik tanah, bukan hanya masyarakat tetapi juga pemerintah,” tekannya.

Sinergi dan Kolaborasi dalam Penyertifikatan Aset

Indra Gunawan menegaskan, Pemda, BUMN dan BUMD merupakan entitas yang memiliki aset, dengan risiko tinggi terhadap munculnya gugatan, jika tanah tersebut tidak diamankan dan didaftarkan segera.

Dalam hal itu, BPN Kota Depok siap membantu penyertifikatan aset tanah milik Pemda, BUMN, BUMD, dan stakeholder terkait, sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta lingkungan administrasi pertanahan yang lebih teratur dan efisien, serta mampu menjaga kepentingan negara serta masyarakat secara menyeluruh,” tutupnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.