Berantas Praktek Percaloan, Satpas SIM Polres Depok Berikan Pelayanan Prima

Depok, planetdepok.com –  Satpas SIM Polres Depok terus menggenjot pelayanan prima Surat Ijin Mengemudi (SIM), hal tersebut dilakukan Guna menghindari praktek percaloan dan Pungutan Liar (Pungli) terhadap calon pemohon SIM .

Pantauan wartawan di pembuatan SIM, Polres Depok masyarakat patut mengapresiasi terhadap pelayanan SIM yang diberikan, lantaran sudah sesuai aturan, sehingga semua pemohon bisa mengikuti aturan dan ketentuan yang diterapkan untuk penerbitan sim  di Polres Depok.

Mulai dari ujian teori seperti  mengenal rambu rambu larangan aturan lain nya ,  dan setelah itu pemohon bisa  praktek langsung, dengan kendaraan roda dua dan roda empat.Semua bersih dari segala bentuk percaloan.

Menurut petugas Satpas SIM Polres Depok , bagi pemohon yang ingin membuat SIM, sebaiknya membawa surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit terdekat, guna mempermudah kelengkapan administrasi penerbitan SIM.

Dia juga menghimbau masyarakat untuk datang langsung dan mengikuti proses pembuatan SIM sesuai syarat dan prosedur resmi .Satpas SIM Polres Depok tetap berkomitmen membangun kerjasama dengan masyarakat, agar menghindar dan menolak tawaran para calo.

Disamping adanya sidak langsung yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri di dampingi provos Depok  belum lama ini, gencar membersihkan calo yang dianggap merugikan pemohon.

” Bila warga yang benar-benar bisa dan disiplin berlalu-lintas pasti berhasil mengikuti semua tahapan  pembuatan SIM, sehingga outputnya pengendara di jalanan menjadi tertib dan aman ” tambah nya

Salah seorang pemohon SIM usai melakukan ujian praktek merasa senang, lantaran berhasil melewati prosedur pembuatan SIM melalui upaya sendiri.

“Syukur Alhamdulillah dapat lulus ikuti semua tes dan memperoleh SIM  tanpa bantuan pihak lain,meski baru pertama ikut ujian tes pembuatan SIM awalnya deg-degan tapi alhamdulillah lulus juga”, ujarnya tanpa mau menyebutkan nama, kamis ( 10 / 09 ).

Hal tersebut menunjukan, betapa mudahnya masyarakat yang ingin memiliki SIM tanpa bantuan orang lain.”Terimakasih kepada para petugas di Satpas SIM Depok ini yang melayani dengan ramah dan sangat membantu kelancaran,” tambah wawan  warga pitara  pancoran mas  Depok.

Sekedar untuk diketahui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemohon yang ingin membuat SIM hanya dikenakan biaya Rp. 100.000 untuk SIM C dan Rp. 120 ribu untuk SIM A, ditambah biaya kesehatan Rp.25.000, sedangkan untuk biaya asuransi Rp.30.000 (cky)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.