Mekarsari, Planetdepok.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, menggelar sosialisasi dan pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di Wisma Hijau, Kecamatan Cimanggis, 13-14 November 2023.
Tujuannya, untuk melindungi merek produk yang dimiliki Industri Kecil dan Menengah (IKM), agar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sebanyak 60 pelaku IKM di Kota Depok, mengikuti sosialisasi tersebut yang langsung diberikan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Pemerintah berkewajiban untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terkait HKI ini,” ujar Kepala Disdagin Kota Depok Dudi Mi’raz Imaduddin, Rabu (15/11/23).
Pasalnya, masih sedikit yang memahami masalah dan substansi hak kekayaan intelektual.
“Sehingga, masih ada praktik plagiat terjadi di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Dudi mengatakan, HKI sangat penting untuk melindungi merek produk yang dihasilkan.
Agar, terjaga dari penyalahgunaan dan pemalsuan karya intelektual yang dimiliki pelaku usaha.
Sosialisasi tersebut, katanya diadakan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya merek, atas produk yang dihasilkan para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing.
“Oleh karena itu merek yang didaftarkan berfungsi untuk melindungi para pelaku usaha dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran hak atas kekayaan intelektual orang lain, meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar.
Lalu sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.
“Dengan adanya kesadaran dan wawasan mengenai HKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan, agar pelaku IKM terdorong untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen,” pungkasnya. *iki