BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Masyarakat Kota Depok diberikan kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, dengan menyediakan Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot.
“25-26 Oktober pukul 09.00-13.00 WIB, mobil keliling ada di Halaman Parkir Lapangan Tenis Griya Depok Asri. Sedangkan 27-28 Oktober, pukul 09.00-13.00 WIB, kami ada di Kantor RW 27 Komplek Pesona Khayangan,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di ruang kerjanya, Senin (25/10/2021).
Adapun jenis pelayanannya, kata dia meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan dan atau sanksi administrasi untuk Piutang PBB sebelum 2012. Kemudian, penghapusan denda sampai dengan 2021.
“Ada juga balik nama PBB dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB,” terangnya.
Bagi warga yang ingin melakukan konsultasi mengenai PBB, rekannya, bisa langsung ke lokasi yang telah ditentukan.
“Untuk info lebih lanjut, bisa menghubungi Eros Dwi di nomor 081364967130,” utasnya. *iki