BKD & Samsat Cinere Kembali Gulirkan Program Paling D’best

Tim BKD Depok & Samsat Cinere (foto: wnd)

Tim BKD Depok & Samsat Cinere (foto: wnd)
Gandul, Planetdepok.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok bekerjasama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere, kembali menyelenggarakan program Paling D’Best.

Program tersebut adalah, pajak keliling Depok Bersama dan Terpadu, di wilayah Kecamatan Cinere.

Kali ini mereka berada di Cinere, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat berupa pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PBB.

“Kita lakukan jemput bola ke masyarakat, untuk memudahkan pembayaran pajak melalui mobil pajak keliling,” papar Kepala Sub Bidang Penagihan BKD Kota Depok Ahmad Fadilah, di Kantor Kelurahan Gandul, Depok, Selasa (13/6/2023).

Ahmad menjelaskan, program paling D’Best tahun ini berlangsung sejak Januari hingga November 2023 mendatang.

Program itu, berkeliling melayani masyarakat di 11 kecamatan.

“Dalam program ini, kami hanya memberikan kemudahan pembayaran saja, tidak ada pembebasan denda dan program lainnya,” ujarnya.

Kepala P3D Samsat Cinere, Hj Enih Srimurni melalui Ketua Pendataan dan Penetapan Samsat Cinere Rina Parlina mengatakan, pihaknya selalu siap mendukung program Paling D’Best yang digulirkan BKD Kota Depok, dengan menyiapkan satu unit mobil Samsat Keliling (Samling).

Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui mobil Samling.

“Kita melayani khusus pembayaran PKB tahunan saja dan tidak ada program penghapusan denda,” tekannya.

Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan proses lainnya harus ke Samsat induk.

Untuk itu, Rina mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak, melalui program paling D’Best dimanapun berada.

” Ayo manfaatkan program jemput bola ini untuk membayar pajak PKB dan PBB,” ajaknya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.