Ekbis  

BKD Tegaskan Pemangkasan Pajak Restoran Tidak Mengurangi PAD

BALAIKOTA, PLANET DEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan memangkas pajak restoran sebesar 3 persen. Langkah itu dilakukan, guna menggenjot perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1, BKD Kota Depok, Endra menjelaskan, selama ini pajak restoran yang dikenakan ke konsumen sebesar 10 persen. Jika dipangkas 3 persen, maka konsumen hanya dikenakan 7 persen per transaksi.

“Ini kebijakan Pemkot Depok untuk mendongkrak perekonomian di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” ujarnya, Selasa (27/4/21).

Pemangkasan pajak restoran itu, ulasnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 07 Tahun 2020. Yaitu tentang Pajak Daerah Kota Depok.

“Kebijakan ini diyakini bisa menguntungkan pengusaha restoran. Utamanya, di daerah perbatasan seperti Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi,” paparnya.

Endra juga menyebut, kebijakan tersebut tidak mempengaruhi atau mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Pihaknya meyakini, aturan ini justru menguntungkan, baik untuk pengusaha restoran, konsumen maupun Pemkot Depok.

“Dengan turunnya nilai pajak, maka akan semakin banyak pengunjung resto yang tertarik dan berkunjung. Jadi, kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh pada PAD Kota Depok,” utasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.