BKPSDM Depok Akan Terapkan Manajemen Berbasis Kinerja ASN

MARGONDA, planetdepok.com – Untuk menampung dan menjaring aspirasi Khususnya, penerapan manajemen berbasis kinerja sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok menggelar Rencana Kerja (Renja) OPD, Kamis (28/2/19) di Hotel Bumi Wiyata.

Asisten Administrasi dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Yayan Arianto mengatakan, Perangkat Daerah fokus menyelesaikan program prioritas, untuk mendorong pencapaian sistem pemerintahan yang lebih baik. Serta, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Mudah-mudahan program pembangunan tahun 2020, bisa tepat anggaran, administrasi, dan sasaran,” tukasnya.

Saat ini, dirasakannya, tuntutan masyarakat mengenai perlunya perbaikan birokrasi, telah menjadi agenda publik. Termasuk, upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi pemerintah, dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. “Masyarakat menuntut aparatur dinamis, profesional dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya,” imbuh Yayan.

BKPSDM Kota Depok dapat mengembangkan manajemen kinerja, sebagai salah satu aspek penting dalam pengelolaan SDM. Tentunya, dibarengi dengan pemanfaatan teknologi yang efektif dan efisien, guna mendukung peningkatan pelayanan publik.

“Ada dua hal yang harus dilakukan BKPSDM Kota Depok, yaitu meningkatkan kualitas SDM di segala bidang. Kedua, pengembangan manajemen SDM berbasis kinerja. Mudah-mudahan, upaya ini menghasilkan SDM yang unggul dan produktif,” ujarnya

Berkaitan dengan itu, BKPSDM Kota Depok, telah melakukan penandatanganan komitmen bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), tentang pengembangan dan kinerja berbasis elektronik. Penandatanganan tersebut, sebagai upaya BKPSDM Depok untuk menerapkan Kinerja Mobile (K-MOB).

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karier (Bangrir) BKD Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, K-MOB merupakan hasil penyempurnaan dari pengembangan sistem Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Online. Dikatakannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011, menjadi landasan dari proses aplikasi SKP Online yang dimodifikasi sesuai kondisi, kebutuhan, dan target kerja instansi.

Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri, merespons positif keberadaan aplikasi K-MOB untuk diterapkan di Kota Depok. Aplikasi sederhana berbasis ponsel pintar (smartphone) ini, katanya, memiliki penyempurnaan yang lebih luas.

“Ke depan, pengembangan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) yang kita punya, akan kita integrasikan dengan K-MOB. Mudah-mudahan nanti bisa kita terapkan,” incarnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.