BKPSDM Depok Gelar Sosialisasi, Pembinaan & Pembekalan Peraturan Kepegawaian

MARGONDA, planetdepok.com – Untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, sosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2019 tentang Penilian Kerja PNS, Kamis (25/7/19) di Hotel Bumi Wiyata, Margonda Raya, Depok.

Hadir selaku nara sumber Salman dari Kementerian PAN dan RB. Dikatakannya dalam PP tersebut, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

“Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS”, jelasnya.

Salman menekankan, penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan,” bunyi Pasal 4 PP tersebut. Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS.

“Dengan diskusi ini, di harapkan semua unit – unit bisa susun sasaran kinerja pegawai, dengan objektif transparan, terukur dan bisa di pertanggung jawabkan. Mudah-mudahan Permen PAN peraturan petunjuknya selesai tahun ini”, tandasnya.

Sekretaris BKPSDM Kota Depok Mary Liziawati menerangkan, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang perbedaan antara PP No. 30/2019 pengganti PP No.46/2011 tentang Penilaian Kerja PNS. “Meskipun Permen PAN terkait peraturan baru itu belum terbit, dan berlaku surut 2 tahun, jadi sambil menunggu kita sosialisasikan keperangkat daerah”, ujarnya.

Lizia menyampaikan, peserta sosialisasi tersebut sebanyak 100 orang, terdiri dari seluruh staf Kelurahan di Kota Depok dan perangkat daerah. “Tujuannya agar ketika PP itu harus di jalankan, sudah banyak yang tahu apa yang harus di jalankan, untuk pembuatan atau penyusunan SKP”, kilahnya.

Menurutnya, Perencanaan Kinerja itu sendiri, terdiri atas penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.*cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.