BOR Isoter RSUD ASA Tidak Terpakai

RSUD ASA Depok (Foto: ist)

RSUD ASA Depok (Foto: ist)
CIMPAEUN, PLANETDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Depok, merilis data kapasitas dan keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Tempat Isolasi Terpusat (Isoter) Pasien Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah Sehat Afiat (ASA) Kota Depok per 12 Juli 2022 pukul 07.00-14.00 WIB.

Pada data tersebut, disebutkan, semua tempat tidur (TT) di Isoter RSUD ASA Kota Depok tidak terpakai atau masih belum terisi pasien Covid-19.

Isolasi terpusat RSUD ASA Kota Depok, menyediakan 80 TT bagi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan tanpa komorbid.

“Tidak ada tempat tidur yang terpakai, sehingga persentase keterisian 0 persen” tutur Direktur RSUD ASA Kota Depok, Enny Ekasari, Rabu (13/7/2022).

Enny menuturkan, tempat isoter RSUD ASA Kota Depok mulai beroperasi pada 1 April 2022. Sebelumnya, tempat isoter di Kota Depok berada di Makara (UI), setelah Makara selesai ke PSJ (Pusat Studi Jepang).

“Karena baru beroperasi dan kasus Covid-19 mulai melandai, jumlah pasien yang selesai menjalani isolasi per 12 Juli 2022 sebanyak delapan orang,” jelasnya.

Enny menjelaskan, terdapat sejumlah syarat untuk bisa menjalani isoter di RSUD ASA Kota Depok. Yaitu, terkonfirmasi positif Covid-19, KTP atau domisili atau bekerja di Kota Depok, dikhususkan bagi pasien tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan, serta pasien tidak memiliki komorbid.

Kemudian, ujar dia, pasien tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah, berusia di atas 15 tahun dan maksimal 60 tahun. Serta kondisi mandiri tidak memerlukan bantuan orang lain.

“Jika memenuhi syarat tersebut dapat menjalani isolasi di RSUD ASA, pendaftaran dapat dilakukan melalui puskesmas terdekat,” tambah Enny.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai isoter RSUD ASA dapat menghubungi hotline di nomor 0813-2929-1595. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.