BPJS Kesehatan Depok Terbitkan Program Rehab Bagi Penunggak Iuran

GDC, PLANETDEPOK.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok, memberikan kemudahaan bagi warga peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran.

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kembali, peserta bisa melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Kebijakan tersebut merupakan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Kepala Cabang Depok BPJS Kesehatan Depok, Elisa Adam mengatakan, Rehab muncul untuk meningkatkan Ability to Pay (ATP) pekerja, bukan penerima upah (PBPU).

Khususnya di masa pandemi Covid-19, katanya, meningkatkan keaktifan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan mengurangi jumlah PBPU yang menunggak di atas tiga, empat hingga 24 bulan.

Elisa menjelaskan, Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta.

Khususnya, segmen PBPU dan peserta Bukan Pekerja (BP), yang memiliki tunggakan iuran, agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Peserta yang dapat mengikuti program Rehab yaitu PBPU dan BP, yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan,” tukasnya, Senin (20/6/2022).

PBPU dan BP, unggahnya, dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

Ia memaparkan, peserta dapat melakukan pendaftaran hingga tanggal 28 pada bulan berjalan, kecuali Februari dimana pendaftaran hingga tanggal 27.

Serta, ucapnya, maksimal periode Rehab adalah 12 tahapan dan disesuaikan dengan jumlah bulan menunggak.

“Setelah melakukan Rehab dan selesai mencicil, pelayanan kesehatan akan bisa digunakan seperti biasanya,” jelasnya.

JKN-KIS tersebut, menurutnya memberikan perlindungan baik bagi diri sendiri, keluarga maupun orang lain, untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan.

“Dengan harapan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan,” ucapnya.

Elisa menambahkan, selain Rehab, pihaknya juga memperkenalkan mengenai program Donasi JKN-KIS.

Yaitu, sambutnya, bentuk partisipasi badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya.

Ini, imbuhnya, untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan membayar iuran selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.

“Badan usaha dapat menggunakan Corporate Social Responsibility (CSR), untuk menolong sesama melalui pembayaran iuran JKN-KIS bagi warga kurang beruntung tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, ujar dia, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan layanan dan kemudahan akses peserta terhadap program JKN-KIS.

Peningkatan layanan dan kemudahan akses, seperti melalui penyempurnaan fitur aplikasi Mobile JKN untuk menjawab kebutuhan peserta.

Menurutnya, dalam mobile JKN Peserta dapat mengetahui informasi program JKN, informasi lokasi Faskes, informasi ketersediaan tempat tidur, dan pendaftaran peserta baru pada laman utama aplikasi tanpa harus login terlebih dulu.

“Fitur-fitur selebihnya, selain keempat fitur di atas membutuhkan login,” tekannya.

Seperti, peserta dapat melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) pada fitur Perubahan Data Peserta, setelah melakukan login.

Login pun dibutuhkan saat peserta mengklik fitur Pendaftaran Pelayanan (Antrean) pada Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjut untuk mengakses antrean online.

Berikut adalah syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program Rehab Iuran BPJS Kesehatan:

1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.

4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.