GDC, Planetdepok.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan, memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang telah melakukan alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru.
Sejauh ini, ungkapnya, sudah 150 sertifikat elektronik aset milik Pemkot Kota Depok, yang telah diterbitkan BPN Kota Depok.
“Terima kasih dan apresiasi untuk Pemkot Depok, yang mendukung transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik, sebagaimana diamanatkan Presiden RI Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Ia mengutarakan, BPN Kota Depok berharap, langkah progresif yang dilakukan Pemkot Depok disusul BUMD, BUMN, Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi pemerintah vertikal lainnya.
Indra menambahkan, manfaat alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru, mendukung zona integritas yang kini dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok, baik dari sisi transparansi maupun menjaga aset-aset telah terdaftarkan pada aset negara.
“Kantor Pertanahan Kota Depok, akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder, terkait manfaat dari sertifikat elektronik (Sertifikat el) yang terus disosialisasikan,” paparnya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Dindin Saripudin menjelaskan, alih media sertifikat tanah elektronik adalah proses peralihan sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik.
“Nantinya, sertifikat elektronik ini disimpan dalam bentuk digital pada Pangkalan Data Elektronik Pertanahan (PDEP) dan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIPET),” terangnya.
Ia mengutarakan, ada sejumlah manfaat alih media sertifikat tanah elektronik, yang ditawarkan Kementerian ATR BPN.
Pertama, urainya Meningkatkan keamanan. Sertifikat elektronik, lebih aman dan sulit dipalsukan dibandingkan dengan sertifikat fisik.
“Hal ini karena, sertifikat elektronik dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan disimpan dalam PDEP yang terjamin keamanannya,” imbuh Dindin.
Kemudian, lanjutnya, Mempermudah Transaksi. Sertifikat elektronik dapat dengan mudah diakses dan dibagikan secara digital, sehingga mempermudah proses transaksi pertanahan seperti jual beli, sewa menyewa, dan pemberian hak tanggungan.
Lalu Mencegah Penipuan, Alih media sertifikat tanah elektronik, urainya, dapat membantu mencegah penipuan pertanahan, lantaran sertifikat elektronik tercatat secara elektronik dan tidak dapat diubah tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Keempat, sambungnya, Meningkatkan Efisiensi. Proses pengurusan sertifikat tanah elektronik, lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat fisik.
“Hal ini karena, tidak memerlukan proses pencetakan dan pengiriman fisik sertifikat,” tukasnya.
Dindin menyebut, tata cara yang dilakukan untuk beralih media sangat mudah. Yakni, ajukan Permohonan Alih Media.
“Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan alih media sertifikat tanah elektronik, melalui aplikasi SIPET atau dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat,” bebernya.
Lalu, pemilik tanah harus membawa dokumen yang diperlukan. seperti sertifikat tanah fisik, KTP elektronik, dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selanjutnya, ulas Dindin,Verifikasi data. Petugas Kantor Pertanahan, akan melakukan verifikasi data dan fisik tanah.
Kemudian, unggahnya, tinggal Penerbitan sertifikat elektronik. Jika data dan fisik tanah sesuai, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi SIPET.
“Untuk biaya alih media sertifikat tanah elektronik, ditetapkan sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat. Biaya tersebut dibayarkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara,” pungkasnya. *iki