BPN Kota Depok Akan Masif Sosialisasikan Sertifikat-el

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat Rakor dengan jajarannya (foto: hum)

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat Rakor dengan jajarannya (foto: hum)
GDC, Planetdepok.com – Penerapan Sertifikat elektronik (sertifikat-el), semakin gencar diterapkan di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Kota Depok. Hal itu, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi digital di sektor pertanahan.

Terkait hal itu, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, selain diperlukan sosialisasi masif, penerapan sertifikat elektronik di Kota Depok memerlukan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

“SDM harus memahami, apa itu sertifikat elektronik dan manfaatnya. Jika belum memahami, maka SDM harus ditingkatkan,” ujarnya, dalam rapat koordinasi dengan jajarannya di aula BPN Kota Depok Selasa (26/3/2024).

Menurut Indra, edukasi kepada masyarakat juga penting dilakukan. Ia mencontohkan kasus di salah satu kota, di mana masyarakat enggan menerima sertifikat elektronik yang diberikan.

“Jangan sampai kejadian di salah satu kota, diberikan sertifikat elektronik masyarakat sebaliknya enggan menerima,” terangnya.

Lantaran itu, ia meminta agar dibuat jadwal sosialisasi secara masif, terkait kebijakan sertifikat elektronik. Minimal, dilakukan kepada stakeholder atau mitra kerja BPN.

“Sasaran pertama adalah stakeholder. PPAT, notaris, perbankan, karena mereka yang menjadi influencer,” jelasnya.

Indra juga meminta, rekan-rekan yang selama ini mengurusi PTSL atau langsung bersentuhan langsung ke masyarakat, bisa disisipkan sosialisasi terkait dengan sertifikat elektronik.

Ia mengungkapkan, BPN Kota Depok saat ini kekurangan 3000 blanko sertifikat. BPN sudah mengajukan permintaan blanko baru, namun belum tersedia.

“Bisa saja tidak diserahkan oleh pusat, karena akan beralih ke elektronik,” tekannya.

Ia menuturkan, penerapan sertifikat elektronik merupakan pertempuran untuk meyakinkan masyarakat. Ia mencontohkan, kasus penolakan mobile banking di masa lalu yang sempat terjadi.

“Sertifikat elektronik, adalah pertempuran kita meyakinkan masyarakat. Begitu luar biasanya serangan, orang-orang tidak nyaman, tidak puas seperti peristiwa penolakan mobile banking. Orang dulu tidak percaya dengan pelayanan elektronik, tapi sekarang semua pakai elektronik, dari transfer sampai Qris,” paparnya.

Sebagai informasi, penerapan sertifikat elektronik di Kota Depok, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas Dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.

Sertifikat-el memiliki banyak manfaat, dibandingkan dengan sertifikat fisik.
Berikut beberapa di antaranya:

1. Keamanan Terjamin
Sertifikat-el dilengkapi dengan teknologi enkripsi dan tanda tangan digital yang membuatnya aman dari pemalsuan dan manipulasi. Hal ini meminimalisir risiko penipuan dan sengketa tanah.

2. Praktis dan Mudah Digunakan.
Sertifikat-el dapat disimpan dan diakses dengan mudah melalui perangkat elektronik seperti smartphone atau laptop. Hal ini memudahkan proses pengecekan dan validasi sertifikat.

3. Ramah Lingkungan.
Penerapan sertifikat-el membantu mengurangi penggunaan kertas dan tinta, sehingga lebih ramah lingkungan.

4. Mempercepat Proses Layanan Pertanahan.
Penggunaan sertifikat-el dapat mempercepat proses layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan sertifikat, dan lainnya.

5. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas.
Sertifikat-el terintegrasi dengan sistem elektronik BPN, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelayanan pertanahan.

Penerapan sertifikat-el, imbuhnya merupakan langkah maju dalam modernisasi sektor pertanahan di Indonesia.

“Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, sertifikat-el diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.