Buang ke Lulut Nambo Gak Jadi-jadi, TPA Cipayung Depok Perlu Revitalisasi

Landfill TPA Cipayung Depok (foto: rudi)

Landfill TPA Cipayung Depok (foto: rudi)
CIPAYUNG, PLANETDEPOK.COM – Belum berjalannya pembuangan sampah Kota Depok ke Lulut Nambo (Luna) Kabupaten Bogor, membuat Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Cipayung Kota Depok kian menggunung. Salah satu solusi mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan revitalisasi.

Untuk mengatasi persoalan sampah di hilir atau TPA Cipayung, menurut Kepala UPT TPA Cipayung Depok Ardan Kurniawan adalah dimulai dari masyarakat sendiri di rumah. Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk dapat mengelola sampahnya dengan cara pemilahan sampah dari rumah.

“Masyarakat Depok, juga bisa memanfaatkan bank sampah dan UPS yang ada di lingkungan mereka masing-masing. Saya berharap seluruh warga Kota Depok sudah bisa memilah sampah rumah tangga. Agar dapat menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA Cipayung,” pintanya, Rabu (13/4/2022).

Sampah yang masuk ke TPA Cipayung, paparnya, diperkirakan mencapai 1.000 ton per hari, apalagi sekarang masuk bulan Ramadan, diperkirakan akan bertambah 100 ton.

“Luas lahan TPA Cipayung ini sekitar 11,2 hektar, yang masih digunakan tempat menampung sampah ada tiga landfill,” jelas Ardan.

Solusi dari Pemerintah Kota Depok agar sampah tetap bisa ditampung di TPA Cipayung, ungkapnya, yakni dengan cara merevitalisasi TPA Cipayung.

DLHK Depok, lanjutnya, sudah melakukan kajian dan penyusunan DED Revitalisasi TPA dengan hasil, pertama Refrofilling dan Rehabilitasi TPA, Kedua adalah Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah dengan Teknologi ramah lingkungan dan Ketiga, Landfill Mining terhadap sampah lama.

Maka, tandasnya, revitalisasi TPA Cipayung rencananya bakal mencakup penambahan sejumlah fasilitas pengolahan sampah, nantinya mulai dari penataan infrastruktur, zona aktif dan fasilitas lain.

“Sampah lama kami habiskan, sehingga sampah lama hanya menyisakan residu 10 persen,” tekannya.

Ketika ditanya perihal rencana pembuangan sampah ke TPA Regional Lulut-Nambo di wilayah Kabupaten Bogor, Ardan meminta tanyakan langsung kepada pihak terkait. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.