Bukan Main-Main, Wali Kota Depok Sebut Anggota Satlinmas Tidak Boleh Double Job

MARGONDA, planetdepok.com – Sedikitnya 630  anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang tersebar di 63 Kelurahan Se Kota Depok, Pagi tadi, Selasa (4/2/20) dilantik dan dikukuhkan oleh Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna di Hotel Bumi Wiyata, Depok. Disaksikan Wali Kota Depok Mohammad Idris, pengukuhan berlangsung hikmad.

Lienda mengatakan, Satlinmas saat ini ada dibawah naungan Satpol PP Kota Depok, fungsinya bertugas membantu warga masyarakat di setiap Kelurahan. “Satu Kelurahan terdiri atas 10 anggota yang dipimpin satu kepala regu, yang nantinya bertugas tiga shif untuk menjaga lingkungannya”, ujarnya.

Salah satu yang dibacakan Kasat Pol PP di antaranya, Satlinmas harus berperan aktif melindungi pembangunan, termasuk perlindungan terhadap masyarakat dengan tujuan kesejahteraan masyarakat, termasuk terlibat aktif dalam mengsukseskan agenda Nasional bangsa Indonesia.

Wali Kota Depok menyampaikan, Linmas ada di tiap Kelurahan yang kinerjanya membantu pemerintahan Kota Depok, dalam hal turut serta membantu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat dan juga bencana alam.

“Nantinya diberi insentif untuk sementara sebesar 300 ribu tiap anggota linmas sebulannya. Kemungkinan akan bertambah dengan adanya kegiatan-kegiatan setiap bulannya di Kelurahan,” cetusnya.

Selain itu, tambah Idris, mereka harus selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan TNI dan Polri. “  Nanti bisa diperbantukan untuk pengaman bersama Polisi, TNI dan semuanya, untuk pengamanan wilayah,” tandas Wali Kota.

Idris menjelaskan, jumlah anggota Linmas untuk setiap kelurahan berjumlah 10 personel. Mereka mayoritas merupakan anggota kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat (Pokdar Kamtibmas).

“Dengan begitu, Linmas ini tidak bisa sembarangan karena ini soal menjaga keamanan dilingkungan Kelurahan dan sekitarnya. Anggota Linmas tidak boleh lagi bekerja di tempat lain “, tegasnya.

Untuk pengendaliannya, sambung Idris, Linmas di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.