BALAIKOTA, planetdepok.com – Memasuki hari kedua Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Kantor pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Depok tidak mengalami perubahan.
“Jam pelayanan tetap dibuka setiap Senin-Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Bulan puasa, tetap normal seperti biasa,” terang Kabid Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Rabu (14/4/21).
Tetap normalnya jam pelayanan tersebut, tandasnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 060/174-ORB, tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
“Kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, dipersilahkan datang pada jam tersebut, dengan mematuhi standar protokol kesehatan yang ditetapkan,” pintanya.
Adapun, kata Reza, beberapa jenis pelayanan yang dibuka antara lain validasi BPHTB, penggurangan PBB, mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB BPHTB, Konsultasi PBB, dan lain-lain.
“Termasuk pelayanan yang bersifat mendesak, seperti perbaikan PBB untuk transaksi jual beli”, imbuhnya.
Mengenai pembayaran, Reza memberikan pilihan, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak di Bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.
“Konsultasi juga dapat dilakukan secara online di hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB”, pungkasnya. *cky