Buntut Opsih Terpadu, Pemkot Depok Dinilai Rugikan PT. PJR

Depok – planetdepok.com.
PT Petamburan Jaya Raya merasa kecewa terkait kegiatan aksi bersih-bersih yang digelar oleh Pemda Kota Depok, sebab sengketa lahan Pasar Kemiri Muka masih status masih bermasalah dengan hukum.
Menurut Pemkot masuk ke dalam Pasar tersebut dan lakukan kegiatan tanpa ijin pemilik, padahal diketahui secara hukum, tanah dan bangunan pasar tersebut milik PT. PJR yang belum dieksekusi melalui PN Depok.

Ketua PPTMD Ust. H. Yaya Barhaya mengatakan, Kegiatan Operasi Bersih (Opsih) Terpadu, yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) di Pasar Kemirimuka 26 Januari lalu, membuat Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) selaku perwakilan PT. Petamburan Jaya Raya (PJR), menilai Pemkot Depok tidak menghargai keputusan pengadilan dan merugikan PT. PJR.

“Saya orang yang ditunjuk PT. Petamburan Jaya Raya disini, maka saya pertanyakan apa dasarnya kehadiran Pemkot Depok melakukan Opsih di pasar ini tanpa meminta ijin ke PT, selaku pemilik tanah dan bangunan yang sah, bedasarkan putusan hukum pengadilan. Ini jelas merugikan PT Petamburan ,” ujar Ustad H. Yaya Barhaya, di Sekretariat PPTMD, Selasa (1/2/2022).

Yaya menyatakan, setelah ditunjuk sebagai perwakilan PT. PJR, dirinya membentuk Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD), dengan akte notaris AHU – 0001129 AH. 01.07.Tahun 2020

Opsih terpadu yang di Gelar Pemkot Depok beberapa waktu yang lalu

Lebih jauh Ketua PPTMD itu menegaskan, secara hukum kepemilikan tanah dan bangunan Pasar sudah ingkrah milik PT. PJR, yakni berdasarkan putusan PN Bogor Nomor: 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr, jo. putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg, jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor: 695K/Pdt/2011, jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 476PK/Pdt/2013, yang kemudian diajukan proses eksekusinya melalui PN Depok dengan cara pembacaan deklarasi, namun hingga kini belum dilaksanakan.

“Tindakan Pemkot datang kesini, membuat PT. Petamburan merasa dirugikan, harusnya Pemkot ijin pada yang punya. Kami juga keberatan tujuannya apa bawa aparat kesini bahkan membawa laras panjang, walaupun ada teroris tidak seperti itu,” tandasnya.

Pemkot Depok diakuinya punya segalanya, tapi lahan ini, kata dia punya hak pihak lain, sehingga dia minta tolong Pemkot memberikan hak pihak lain tersebut.

“Kondisi keadaan seperti ini tidak pantas di Kota Depok, karena sekarang harusnya jadi lebih baik. PT terus terang tidak bisa membangun kembali pasar ini, sebab masih status quo karena PN Depok belum lakukan deklarasi eksekusi,” bebernya.

Untuk itu, dia meminta agar Pemkot dialog dengan pengadilan, buru-buru selesaikan persoalan dengan PT PJR, karena Negara ini Negara hukum, jadi hukum harus ditegakkan.

“Ini Negara hukum, hukum harus ditegakkan. Saya minta agar Pemkot Depok segera selesaikan persoalan ini, sehingga PT bisa lakukan pembangunan,” tuturnya.

Kegiatan Opsi Pemkot Depok 26 Januari lalu, dinilainya juga sebagai aksi preman, lantaran masuk pasar dan lakukan kegiatan tanpa ijin pemilik sah.

“Kami atas nama PT. Petamburan merasa keberatan dan tidak nyaman, karena masuk pasar tanpa Perda, berarti preman,” ucap Yaya.

Selain itu, dia pun menolak bila urusan pengelolaan parkir dan MCK diambil alih oleh Pemkot Depok, lantaran pihaknya sudah mengelola itu selama 1,5 tahun dan mengklaim telah mendapat ijin dari PT. PJR.

“Urusan Parkir dan MCK, tidak boleh diambil Pemkot, urusan pedagang retribusinya silahkan ambil. Apa bila di ambil Pemkot tanpa ada suratnya, akan kami lawan,” pungkasnya.

“PT Petamburan Jaya Raya tentu mengharapkan mereka menghormati isi putusan yang sudah berkali-kali memenangkannya tersebut dan berharap tidak ada lagi upaya hukum yang sejatinya hanya untuk memperlambat proses eksekusi, karena diajukan tanpa dasar yang jelas dan mengganti pemerannya saja,” katanya.

Operasi bersih tersebut, bagi Pemkot Depok bukan merupakan upaya memelihara Pasar Kemirimuka. Kata Sekda saat itu, Pemkot hadir untuk mewujudkan Pasar Kemirimuka yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. (**).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.