Camat Cinere Pastikan Pembangunan Fisik Dana Kelurahan Dilakukan Pokmas

Camat Cinere Sugianto & Sekcam Cinere Ari Manggala bersama peserta Forum OPD Kecamatan Cinere tahun 2022

Camat Cinere Sugianto & Sekcam Cinere Ari Manggala bersama peserta Forum OPD Kecamatan Cinere tahun 2022
CINERE, PLANETDEPOK.COM – Camat Cinere Sugianto memastikan, pembangunan infrastruktur fisik yang menggunakan Dana Kelurahan (Dakel) pada tahun 2023 akan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) bukan penyedia jasa konstruksi atau perusahaan konstruksi.

“Iya, pambangunan fisik swakelola Dana Kelurahan tahun depan, akan dilakukan oleh Pokmas, sebagaimana yang tertuang dalam aturan, dilakukan oleh Pokmas bukan pihak ketiga penyedia jasa Konstruksi atau perusahaan jasa konstruksi” tuturnya usai Forum Renja Perangkat Daerah Kecamatan Cinere, Kamis (10/2/2022) di Aula Kantor Kecamatan Cinere

Swakelola Dakel, tandasnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2018, PP Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 tahun 2020, Permendagri Nomor 130 tahun 2021 dan Perwal Kota Depok.

“Untuk tahun 2023, Dakel fisik telah ditetapkan untuk utamakan pembangunan Jalan Lingkungan berupa aspal dan paving blok, yang diusulkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Penyelenggaraan swakelola Dakel tahun depan, imbuhnya, penyelenggaranya terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana dan tim pengawas. Pokmas yang akan melaksanakan juga harus bikin surat mampu melaksanakan.

” Tim persiapan nanti akan menyusun perencanaan dan RAB terlebih dahulu, kemudian nanti bisa di revisi oleh PPK atau Lurah, lalu tim pelaksana membuat berita acara negosisasi dan tanda tangan kontrak. Tim pengawas nanti yang akan mengawasi pelaksanaan dari awal hingga selesai pekerjaan, ” bebernya.

Pokmas selaku pelaksana swakelola, tandasnya, boleh mengambil atau membayar tukang dari luar lingkungan, jika di wilayahnya tidak ada warga yang bisa jadi tukang. Selama pelaksanaan, PPK Tupoksinya hanya pendampingan agar pekerjaan sesuai dengan DPA yang ada.

“Penyerahan hasil pekerjaan, diberikan kepada PPK lalu diserahkan ke PA atau KPA. Jika tidak sesuai spek, maka dianggap sebagai pelanggaran dan swakelola itu maka dibatalkan oleh PPK dan tidak bisa di bayar penuh, ” terangnya.

Ditempat sama, Sekretaris Kecamatan Cinere Ari Manggala, dalam Renja PD tadi telah dipaparkan pedoman penyusunan Renja Kecamatan oleh BP4D Kota Depok, lalu dari DP3K2B dalam pemaparan lebih banyak arahkan ke pembangunan non fisik dan Nara sumber terkait swakelola pembangunan fisik Dakel, memaparkan agar pelaksananya melalui kelompok masyarakat. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.