Camat Pancoran Mas Waspadai Penyebaran Corona Jelang Idul Adha

Camat Pancoran Mas Utang Wardaya

Camat Pancoran Mas Utang Wardaya
PANMAS, planetdepok.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKD), Camat Pancoran Mas (Panmas) mulai mewaspadai terjadinya penyebaran virus Corona, dengan mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat, terkait wajibnya dilakukan Rapid Tes, terhadap Penjual dan petugas penyembelih hewan qurban, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Depok.

“Agar tidak terjadi penyebaran virus Corona saat Idul Adha ini, sesuai Perwal wajib dilakukan Rapid tes terhadap penjual dan penyembelih hewan qurban. Namun pemerintah sendiri hingga kini belum ada jawaban apakah bisa memberikan tes tersebut”, ujar Camat Pancoran Mas Utang Wardaya, Senin (29/6/20).

Hal tersebut menjadi dilema, pasalnya pemerintah mengijinkan masyarakat melakukan pemotongan hewan qurban sebagaimana tradisi yang telah ada, namun dengan syarat harus rapid tes bagi penjual dan penyembelih. Akan tetapi pemerintah juga belum bisa memberikan jawaban apakah bisa memberikan tes tersebut.

“Karena tiap RW ada sekitar 40 petugas penyembelih, dikalikan dengan seluruh RW yang ada d Depok. Apakah pemerintah bisa memberikan tes tersebut”, paparnya.

Mengatasi pertanyaan itu, besok Camat akan berkoordinasi secara virtual bersama Kepala DKPPP, DPAPMK dan Kapolsek, guna mencari jalan keluarnya, terutama saat pelaksanaan Hari Raya Qurban nanti, perlu adanya pengawasan mengenai protokol kesehatannya.

Selain itu, menurut Utang, penjual hewan qurban tidak boleh berdagang di tempat umum, seperti dipinggir jalan dan dekat dengan lingkungan masyarakat, dengan jarak minimal 100 meter dari masyarakat.

Begitu pun saat pemotongan hewan qurban, pemotongan qurban harua dipisah antara tempat pemotongan, pembersihan kotoran dan pembagian daging qurban, tidak dalam satu tempat.

“Yang bagikan daging qurban juga tidak boleh berkerumun, pastikan tempat steril, wajib pakai masker, sarung tangan dan sarana kebersihan lainnya”, jelasnya.

Hal lainnya mengenai AKB, yakni kesiapan berbagai sarana kegiatan ekonomi, yang nanti harus memenuhi standar kesehatan. Perlu dilakukan penegakan Perda oleh Satpol PP, terhadap kegiatan ekonomi yang melanggar atau tidak sesuai protokol kesehatan.

“Seperti pasar minggu di perumnas Depok Jaya, pasar kaget itu, kita telah laporkan kepada Satpol PP agar dilakukan penegakan Perda, sebab pasar kaget tidak diijinkan ada di wilayah PSKS”, bebernya.

Utang menyampaikan, saat ini wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di Kecamatan Panmas sebanyak 4 RW, yakni PSKS RW 07 Kelurahan Depok, RW 4 Kelurahan Depok Jaya serta RW 12 & 8 Kelurahan Mampang. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.