Camat Sawangan Pastikan Hewan Qurban Terjangkit PMK Bisa Dimakan

Camat Sawangan Anwar Nasihin bersama DKP3 memeriksa penjual hewan Qurban (foto: ist)

Camat Sawangan Anwar Nasihin bersama DKP3 memeriksa penjual hewan Qurban (foto: ist)
SAWANGAN, PLANETDEPOK.COM – Sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran kasus virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Camat Sawangan Anwar Nasihin, memberikan perhatian khusus kapada warganya menjelang Idhul Adha 1443 H, dengan meninjau penjual hewan Qurban.

Bersama DKP3 Kota Depok, Kecamatan Sawangan katanya, akan melakukan suntik vaksin bagi sapi yang sehat dan memberikan obat dan vitamin, bagi sapi yang sakit, khususnya kepada pada pedagang sapi Qurban Idul Adha.

“Ini upaya kami untuk mencegah penyebaran virus PMK, yakni dengan memberi vaksinasi kepada hewan ternak yang sehat, sedangkan yang sakit harus di suntik obat dan vitamin,”jelasnya, usai survey penjual sapi kurban, Kamis (7/7/2022).

Untuk pedagang hewan kurban di Sawangan, ia pastikan tidak ada yang terjangkit virus PMK. Sementara kandang sapi milik Sauri, Sawangan Baru dan Mayadi Bedahan, sudah mengatongi Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan (SKPH).

“Dipastikan tidak ada hewan kurban yang terjangkit, awalnya ada tapi sudah sehat usai diberikan obat dan vitamin secara rutin oleh pemilik,” jelasnya.

Anwar mengatakan, kunjungan ke pemilik kandang sapi sekaligus sosialisasi terhadap kesehatan sapi kurban.

Juga ia meminta tiap pedagang di lapak, bisa menjaga jarak antara pedagang hewan kurban lain, sekaligus memberikan pemahaman pedagang, apabila menemukan gejala sapi yang kurang sehat.

Dirinya menghimbau kepada warga, untuk tidak panik terhadap munculnya penyakit PMK pada hewan ternak (kurban), lantaran PMK tidak menular kepada manusia.

“Saat kita mendapati sapi yang sakit terkena PMK dan di potong, kita tidak perlu panik untuk mengkonsumsinya, dengan catatan cara memasak bagian kepala, kaki dan jeroan, harus di rebus selama 30 menit, karena penyakit sapi tidak menular ke manusia,”jelasnya.*iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.