Cegah Sebaran Covid-19, Imigrasi Kelas II Depok Cek Suhu Tubuh Pemohon

GDC, planetdepok.com – Pasca maraknya sebaran pandemi virus corona, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor maupun Warga Negara Asing (WNA), yang mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Ruhiyat M Tholib mengatakan, hingga kini belum ada arahan khusus terkait pelayanan Keimigrasian. Namun jumlah pemohon paspor mengalami penurunan.

“Jumlah pemohon per setengah hari ini ada 74. Sedangkan kuota kami per harinya sekitar 125. Memang mengalami penurunan, hingga 50 persen,” jelas Ruhiyat kepada Wartawan, Senin (16/03/20).

Ruhiyat mengungkapkan, untuk pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Imigrasi Kelas II Depok, pihaknya melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mulai dari sosialisasi mencuci tangan dengan benar, yang didukung oleh sarana wastafel di beberapa titik ruangan.

“Kami sediakan wastafel berikut sabun dan hand sanitizer di tiga lokasi, seperti pos satpam, ruang pengaduan, ruang utama, ruang berkas, pintu masuk motor, pintu masuk pos security dan pintu masuk lobby” umbarnya.

Selain itu, seluruh petugas juga dibekali sarung tangan latex dan masker. Khusus bagi petugas keamanan, telah disiapkan alat pengukur suhu tubuh, digunakan untuk memeriksa para pemohon ketika memasuki gedung Imigrasi.

Petugas kebersihan, tambah Ruhiyat, per 20 menit membersihkan sarana dan prasarana kantor, yang bersinggungan langsung dengan pemohon, seperti handle pintu maupun tempat duduk pemohon.

“Alat sidik jari juga kami bersihkan dengan alkohol 30 persen. Kami berharap antisipasi ini dapat melakukan pencegahan virus corona,” ujarnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.