Cipkon Jelang Tahun Baru, Satpol PP Musnahkan Minuman Beralkohol

Wakil Walikota Depok Pradi Supriyatna bersama Kasat Pol PP Kota Depok Lienda R saat pemusnahan minuman beralkohol Rabu (30/12/20)

Wakil Walikota Depok Pradi Supriyatna bersama Kasat Pol PP Kota Depok Lienda R saat pemusnahan minuman beralkohol Rabu (30/12/20)
BALAIKOTA, planetdepok.com – Semua barang bukti minuman berakohol, hasil penertiban Satpol PP bersama tim gabungan selama lima agenda penertiban, pagi tadi, di area parkir Kantor Walikota Depok, Rabu,(30/12/20) dimusnah oleh Satpol PP Kota Depok.

Usai pemusnahan, Kasatpol PP Kota Depok, Lienda mengatakan, pihaknya hari ini memusnahkan sejumlah 3.155 botol minuman beralkohol dari berbagai merk.

“Hal ini kita lakukan guna menciptakan kondusifitas di Kota Depok menjelang perayaan pergantian tahun 2020, serta penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya, pemusnahan hari ini merupakan hasil dari penertiban Perda nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, jadi sebagaimana diketahui bahwa peredaran dan penjual minuman beralkohol, harus memiliki izin.

Lienda menyampaikan, fakta dilapangan, masih banyak penjual-penjual dan peredaran minuman beralkohol yang menjual secara bebas tanpa kantongi ijin, oleh karena itu bisa kita nyatakan itu adalah ilegal karena tidak memiliki izin jual.

“Dampak dari peredaran miras, banyak sekali potensi-potensi munculnya kriminalitas ditengah masyarakat, akibat mabuk-mabukan atau mengkonsumsi minuman beralkohol,” ungkapnya.

Dipaparkannya, kegiatan pemusnahan tersebut adalah tindak lanjut dari proses penertiban, kemudian ada juga yang dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), lantaran memang itu ancaman tindak pidana ringan. Ada beberapa yang diputus dengan benda bervariasi sampai dengan 1 juta.

“Barang bukti ini berupa 3155 botol dari berbagai minuman beralkohol, mulai dari yang tipe A, tipe B,serta tipe mulai dari kadar alkohol 5 persen sampai dengan ada yang 45 persen,” jelasnya.

Dalam pemusnahan tersebut, Wakil Walikota Depok Pradi Supriyatna, turut hadir menyaksikan dan memusnahkan minuman beralkohol tersebut. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.