Daging Hewan Ternak Terjangkit PMK Bisa di Konsumsi

BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Widyati Riyandani menjelaskan, hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), masih bisa dikonsumsi baik daging dan susunya.

Kendati demikian, untuk mengonsumsinya harus melalui beberapa tahapan terlebih dulu.

“Karena pada dasarnya walaupun ternak tersebut terkena PMK, tetapi produksinya seperti daging dan susu bisa dikonsumsi, dengan catatan harus dimasak dengan baik,” ujar Widyati,, usai talk show terkait waspada PMK, di Depok City Operations Room (DeCOR), lantai 5, Balai Kota, Rabu (18/5/2022).

Walaupun PMK tengah mewabah di sejumlah daerah, Widyati mengajak warga untuk tidak perlu khawatir ketika mengonsumsi daging.

Sebab, imbuhnya, daging yang beredar di pasar-pasar modern di Kota Depok, merupakan daging beku import.

“Bahwa tadi sudah disampaikan, daging beku yang sudah dilepaskan dari tulangnya itu aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Termasuk, sambungnya, juga daging-daging yang dijual di pasar-pasar tradisional yang sebagian besar berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH), sudah diperiksa kesehatan hewannya.

Terakhir, diw menyarankan untuk pemotongan hewan ternak dilakukan di RPH pemerintah. Sebab, setelah disembelih, hewan akan diperiksa antemortem dan postmortemnya.

“Tentu saat terindikasi PMK, petugas kami akan melakukan penangan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.