DEPOK, planetdepok.com – Pemerintah Kota Depok tiada henti lakukan pengamatan penyebaran Virus Corona. Informasi terkini Covid-19, juga terus dilaporkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono mengatakan, terhitung mulai 18 Maret-29 Mei 2020, selama 73 hari Kota Depok ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
“Penetapan status tersebut mengacu kepada SK Wali Kota Depok No. 360/137 /Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok”, terangnya.
Ia membeberkan, isi SK tersebut menerangkan agar seluruh warga Kota Depok, diharapkan tetap tenang dan memperhatikan arahan-arahan Pemerintah, yang akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi.
“Dalam SK itu juga diberitahukan mengenai Informasi lengkap seputar COVID-19 yang ada di Kota Depok. Info tersebut dapat masyarakat lihat di ccc-19.depok.go.id “, ujarnya.
Hardiono menyampaikan, saat ini penting bagi masyarakat, mengikuti Standar Operating Procedure (SOP), yang telah ditetapkan oleh ahli medis yang ekspert di bidangnya.
“Agar semuanya berjalan baik, marilah sama-sama membantu. Berikan fasilitas agar semua berjalan lancar, Insha Allah semua akan kembali normal seperti sediakala,” ajaknya. *cky