Depok Tanggap Darurat Bencana Covid-19, Hardiono : Perhatikan Arahan Pemerintah

DEPOK, planetdepok.com – Pemerintah Kota Depok tiada henti lakukan pengamatan penyebaran Virus Corona. Informasi terkini Covid-19, juga terus dilaporkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono mengatakan, terhitung mulai 18 Maret-29 Mei 2020, selama 73 hari Kota Depok ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

“Penetapan status tersebut mengacu kepada SK Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok”, terangnya.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Depok Terbitkan Program Rehab Bagi Penunggak Iuran

Ia membeberkan, isi SK tersebut menerangkan agar seluruh warga Kota Depok, diharapkan tetap tenang dan memperhatikan arahan-arahan Pemerintah, yang akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi.

“Dalam SK itu juga diberitahukan mengenai Informasi lengkap seputar COVID-19 yang ada di Kota Depok. Info tersebut dapat masyarakat lihat di ccc-19.depok.go.id“, ujarnya.

Baca Juga:  Puncak Acara HUT RSUD Depok Ke 11

Hardiono menyampaikan, saat ini penting bagi masyarakat, mengikuti Standar Operating Procedure (SOP), yang telah ditetapkan oleh ahli medis yang ekspert di bidangnya.

“Agar semuanya berjalan baik, marilah sama-sama membantu. Berikan fasilitas agar semua berjalan lancar, Insha Allah semua akan kembali normal seperti sediakala,” ajaknya. *cky

 300 kali dilihat

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.

Baca Juga:  SPM Kesehatan Kota Depok Belum Mencapai 100 Persen