Depok Tanggap Darurat Bencana Covid-19, Hardiono : Perhatikan Arahan Pemerintah

DEPOK, planetdepok.com – Pemerintah Kota Depok tiada henti lakukan pengamatan penyebaran Virus Corona. Informasi terkini Covid-19, juga terus dilaporkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono mengatakan, terhitung mulai 18 Maret-29 Mei 2020, selama 73 hari Kota Depok ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

“Penetapan status tersebut mengacu kepada SK Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok”, terangnya.

Ia membeberkan, isi SK tersebut menerangkan agar seluruh warga Kota Depok, diharapkan tetap tenang dan memperhatikan arahan-arahan Pemerintah, yang akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi.

“Dalam SK itu juga diberitahukan mengenai Informasi lengkap seputar COVID-19 yang ada di Kota Depok. Info tersebut dapat masyarakat lihat di ccc-19.depok.go.id“, ujarnya.

Hardiono menyampaikan, saat ini penting bagi masyarakat, mengikuti Standar Operating Procedure (SOP), yang telah ditetapkan oleh ahli medis yang ekspert di bidangnya.

“Agar semuanya berjalan baik, marilah sama-sama membantu. Berikan fasilitas agar semua berjalan lancar, Insha Allah semua akan kembali normal seperti sediakala,” ajaknya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.