SUKMAJAYA, PLANETDEPOK.COM – Sejumlah Organisasi Pers di Kota Depok, memberikan anugerah penghargaan kepada Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun sebagai Tokoh Pers Nasional, dalam Puncak Peringatan HPN 2022 tingkat Kota Depok, di Balai Rakyat Sukamajaya, Kota Depok, Rabu (9/3/2022).
Dalam sambutannya, dia mengatakan peran pers di era Media Sosial (Medsos) saat ini, cukup mendapatkan tantangan, baik dari segi konten maupun dari segi bisnis.
“Peran pers saat ini cukup berat, tantangannya cukup berat, harus bersaing dengan medsos yang saat ini digandrungi masyarakat. Tapi, saya yakin kalau pers yang profesional dan sehat, tentu dapat menghadapinya,” tukasnya.
Dengan adanya tantangan itu, tambahnya, Dewan Pers juga sedang menggodok peraturan terkait lisensi atau hak paten karya jurnalistik, agar tidak digunakan semaunya oleh perusahaan-perusahaan Medsos Dunia.
“Ketatnya persaingan dengan media sosial menuntut media masa dan para wartawannya, lebih meningkatkan kualitas, baik kualitas isinya, kualitas managemennya dan segala macamnya. Karena hanya dengan begitu, kita bisa bersaing dengan media sosial,” jejalnya.
Disamping itu, kata dia, kontentnya juga harus benar-benar sesuai dengan selera masyarakat. Contohnya, media lokal yang menyangkut tentang selera mereka.
“Nah, maksudnya adalah seorang wartawan harusnya melihat potensi pemberitaan di lingkungannya dulu, sebelum berbicara mengenai hal yang sifatnya umum atau masyarakat luas,” ujarnya.
Gali terus potensi pemberitaan diwilayah sendiri, tandasnya, jangan sampai jauh dari masyarakatnya, seolah-olah kita dekat tapi jauh. Padahal misalnya, satu kilometer di wilayahnya ada potensi pemberitaan, kita ingin publik merasa terwakili aspirasinya, dengan memuat peristiwa di wilayah itu.
Menanggapi masih adanya kekerasan terhadap wartawan, dia memaparkan, adanya aksi kekerasan kepada awak media itu ada dua sebab, yang pertama adalah, beritanya yang tidak memenuhi standar kode etik jurnalistik, dan yang kedua adalah, masyarakat tidak memahami undang-undang pers.
“Bagaimana supaya masyarakat paham, Komunitas atau organisasi pers harus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Sehingga masyarakat memahami ketika ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan, berarti cukup meminta hak jawab, atau mengadu ke Dewan Pers,” urainya.
Bukan, lanjutnya, dengan pelaporan melalui pihak Kepolisian, pelaporan pidana, perdata dan lain sebagainya, apalagi tindakan anarkisme, itu sudah zaman dulu.
“Kalau anda merasa tidak suka dengan pemberitaan, datang ke redaksi dan sampaikan permintaan hak jawab,” utasnya.
Supaya hal itu bisa tersampaikan kepada masyarakat, tegasnya, tentunya organisasi pers harus melakukan sosialisasi atau diseminasi informasi, terkait undang-undang Pers yang menyatakan adanya hak jawab, hak koreksi dan lain sebagainya.
Dewan Pers, ucapnya, juga mengecam adanya tindakan kekerasan terhadap wartawan. Oleh karena itu, sangat penting untuk insan pers, mensosialisasikan undang-undang pers.
“Agar masyarakat mengetahui aturan-aturan yang harus ditempuh, terkait produk jurnalistik di media massa,” pungkasnya. *iki