Diduga ‘Kangkangi’ Pergub Jabar, Kepala SMAN 12 Depok ‘Bungkam’

Ketum LSM Mitra Ivan M (tampak belakang)

Ketum LSM Mitra Ivan M (tampak belakang)
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Kepala SMA Negeri 12 Depok, diduga telah ‘Kangkangi’ Peraturan Gubernur ((Pergub) Jawa Barat (Jabar) Nomer 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB Pada SMA, SMK dan SLB.

Dugaan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Mitra Ivan M, lantaran dari hasil penelusuran LSM Mitra, didapati dugaan praktek Maladministrasi, dimana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 12 Depok tahun pendidikan 2021/2022, tidak sesuai dengan Pergub Jabar tersebut.

“Sesuai hasil penelusuran kami, pada https://ppdb.disdikjabar.go.id kuota PPDB SMA Negeri 12 Depok, sebanyak 206 siswa dan sesuai hasil penelusuran website tersebut, ditemukan jumlah siswa yang diterima sebanyak 250 siswa”, ujar Ketua LSM Mitra Ivan M, Selasa (26/10/2021).

Berdasarkan data di atas, kata dia, ditemukan ada dugaan telah maladministrasi dengan perhitungan yang diterima website PPDB Jabar sebanyak 250 siswa, sedangkan jumlah Peserta Didik (PD) kelas X SMA Negeri Depok saat ini, yang sudah ikuti KBM sebanyak 289, selisih 39 siswa dari data PPDB online Disdik Jabar.

Lebih lanjut, dia memaparkan, sesuai hasil penelusuran terdapat perubahan data Dapodik, dengan tambahan kelas X satu siswa.

Gedung SMAN 12 Depok

“Selain itu, berdasarkan pengamatan kami, sinkronisasi Dapodik SMAN 12 Depok, berubah dan telah melewati batas waktu 31 Agustus 2021, itu akan berpengaruh pada penerimaan dana BOS”, tegasnya.

Dengan data itu, jelasnya, kuat dugaan telah terjadi maladministrasi, yang merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika, dalam proses administrasi pelayanan publik termasuk PPDB.

“PPDB SMAN 12 Depok, tidak sesuai dengan Pergub Jabar Nomor 29 Tahun 2021 Bagian Kelima Jalur PPDB Paragraf 1 Umum Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi Pendaftaran PPDB SMA di daerah Provinsi, dilakukan melalui jalur a. jalur zonasi, b. jalur afirmasi, c. jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru dan d. jalur prestasi”, ungkapnya.

Semestinya, tandasnya, PPDB SMAN 12 Depok hanya menggunakan 4 jalur tersebut, sebagaimana telah diatur oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, bukan menggunakan jalur lainnya.

“Untuk itu, kami himbau Kepsek SMAN 12 Depok dan panitia PPDB, melakukan pengecekan kembali data PDB sesuai Website PPDB disdikjabar.go.id dengan data siswa kelas X yang sudah diterima atau sudah menjalani proses KBM, apakah sudah sesuai”, pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, Kepala SMAN 12 Depok maupun KCD Pendidikan Wilayah II Disdik Prov Jabar terkesan memilih ‘bungkam”.

Pasalnya, planetdepok.com sudah mencoba mengajukan konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, namun hingga berita ini dimuat, tidak ada jawaban apapun dari keduanya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.