hukrim  

Diduga Langgar PPKM Darurat, Hajatan Lurah Panmas Berbuntut Penyidikan Kejari Depok

Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro

Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro
GDC, PLANET DEPOK. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, siang tadi secara resmi mengumumkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S.

S yang merupakan Lurah Pancoran Mas itu, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, tidak mematuhi perintah atau permintaan yang tertuang dalam undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan atau pasal 212 KUHP dan atau 216 KUHP.

“Jadi, perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Polres Metro Depok, itu awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 sekitar Pukul 13.00 WIB, bertempat di Gang Haji Suwair, RT 001/002, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Tersangka S melakukan hajatan resepsi pernikahan anaknya disaat pemberlakuan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali,” ungkap Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro, Selasa (6/7/21).

Setelah menerima SPDP dari Polrestro Depok, pihaknya segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk berkordinasi dan menangani perkara tersebut.

“Sehingga, harapannya nanti setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu diterima oleh kami, kita akan segera mempelajari dan meneliti terkait dengan kelengkapan formil dan materil,” urainya.

Setelah itu, lanjutnya, Kejari Depok akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, jika pihaknya telah menyatakan berkas perkara lengkap.

“Jika setelah kita nyatakan berkas itu lengkap maka, akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok, yang rencananya kita akan menggunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur 203 KUHAP, karena kita menganggap bahwa pembuktian dan pemberatan hukumnya itu bersifat mudah dan sederhana,” paparnya.

Sebagai bukti keseriusan pihaknya, Kuncoro membeberkan, telah menunjuk lima JPU untuk menangani kasus tersebut, tiga diantaranya merupakan kepala seksi di Kejari Depok.

“Setelah kami menerima SPDP kami kemudian sudah langsung menunjuk 5 JPU untuk menangani perkara ini dan berkordinasi dengan Polres Metro Depok,” bebernya.

Untuk itu, dirinya menghimbau, agar masyarakat di Kota Depok mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah agar tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

“Terkait PPKM kepada warga masyarakat khususnya di Kota Depok, agar betul-betul mentaati perintah tidak berkeliaran diluar, karena kita bersama-sama mengetahui statistik peningkatan masyarakat yang terpapar Covid-19,” utasnya.

Untuk diketahui, terhitung hari pertama PPKM Darurat di Jawa dan Bali berlaku, S menggelar pesta resepsi pernikahan anaknya di Gang Haji Suwair, RT 001/002, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Video pesta tersebut pun viral di sosial media.

Dalam acara itu, S juga diduga melanggar protokol kesehatan dan mengundang kerumuman massa. Sehingga, berbuntut pada penyidikan yang dilakukan Kejari Depok dan Polrestro Depok. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.