Dinilai Kangkangi Perpres, Wali Kota Depok Didesak Beri Sangsi 2 OPD & 5 Camat

MARGONDA, planetdepok.com – Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 22 Ayat (3) menyatakan, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Ayat (4) yang menyatakan pengumuman melalui SIRUP, dapat ditambahkan kedalam situs web Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, yang dijelaskan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar dan/ atau media lainnya.

Sebagai Pengguna Anggaran (PA) ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib melaksanakan aturan. “Sesuai penelusuran pada website LKPP https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/rekapKldi?idKldi=D97, masih terdapat 2 OPD dan 5 Kecamatan yang belum mengimput paket kegiatan ke RUP”, ungkap Ivan M, S.H penggiat anti korupsi, Rabu (14/8/19).

Dia mengatakan, Pengguna Anggaran ataupun Kuasa Pengguna Anggaran wajib mengumumkan RUP melalui SIRUP, setiap kegiatan dan telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), hal itu wajib di lakukan karena sebagai landasan atau dasar anggaran belanja daerah.

“Saat ini telah memasuki pertengahan Agustus, pastinya sudah banyak kegiatan dilaksanakan Dua OPD atau Dinas ataupun Lima Camat tersebut, minimal belanja makan dan minum ataupun operasional kantor”, jelasnya

Menurut Ivan , Dua Kepala OPD dan 5 Camat di Kota Depok dinilai tidak taat dan patuh pada aturan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Surat Edaran No. 11 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengumuman dan Pelaksanaan Rencana Umum Pengadaaan (RUP)

Ivan memaparkan, Huruf E. Risiko Tidak Melaksanakan Pengumuman dan Pelaksanaan RUP. Beberapa permasalahan yang dapat muncul akibat tidak atau terlambat melaksanakan pengumuman dan pelaksanaan RUP sebagai berikut, Poin 5. Tidak tercapainya prinsip keterbukaan informasi Pengadaan Barang/Jasa, yang berpotensi menimbulkan pengaduan masyarakat atau permasalahan hukum. Pada poin 6 dapat terkena sanksi administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 82.

“Dengan hal ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok harus mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi, terhadap para pelanggar Perpres tersebut”, cetusnya.

Sementara itu, Tonny Supriadi, Sekjen DPP LSM PENJARA mengatakan, Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran, mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan telah menyatakan dengan tegas beserta sangsinya. Namun faktanya masih cukup signifikan jumlah Pengguna Anggaran pada K/L/D/I yang tidak mematuhi.
“Tindakan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) walaupun hanya sekedar mengingatkan kepada PA/KPA juga tidak kunjung muncul dalam pemberitaan di media, biasanya masalah dibawa pada forum-forum diskusi di dalam kelas pengadaan barang/jasa atau Bimbingan Teknis di Satuan Kerja,” paparnya.

Belajar pengalaman dari LPSE Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Keuangan yang patut di contoh oleh K/L/D/I lain, tambah Tony tentunya dengan mediatornya LKPP pada tahun-tahun anggaran 2015 dan seterusnya, sudah tidak ada lagi seorang Pengguna Anggaran adan Kuasa Pengguna Anggaran tidak mengumumkan Rencana Umum Pengadaan. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.