
BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Guna optimalisasi pengendalian tembakau di masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggandeng jurnalis dalam memberikan informasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR).
Jurnalis, menurut Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, memiliki peranan penting dalam memberikan informasi terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) KTR di Kota Depok kepada publik.
“Mereka dapat mengingatkan terkait tujuh KTR di Depok, melalui produk jurnalistiknya, agar patuh terhadap aturan yang berlaku”, ujarnya di laman resmi Pemkot Depok, usai membuka Workshop Strategi Komunikasi (Strakom) Kesehatan dalam Pengendalian Tembakau, aula Kantor Dinkes Kota Depok, Senin (6/12/2021).
Stakeholder melalui operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kata dia, juga dapat menginformasikan penerapan KTR kepada ASN untuk tidak merokok selama berada di lingkungan kerja.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang memuat tujuh KTR yang harus dipatuhi oleh semua orang yang berada di Kota Depok”, terangnya.
Tujuh KTR tersebut, paparnya, antara lain Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar,Tempat bermain anak, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja dan Tempat umum.
“Informasi ini yang harus terus disampaikan kepada masyarakat, sehingga dalam tujuh tempat tersebut tidak ada yang merokok,” pungkasnya. *iki