Dinkes Depok Deklarasikan Pencanangan Menuju WBK WBBM

Pencanangan pembangunan zona integritas Dinkes Depok (foto: ist)

Pencanangan pembangunan zona integritas Dinkes Depok (foto: ist)
BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas, di aula Kantor Dinas Kesehatan Kota Depok.

Deklarasi tersebut diikuti oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok dan 11 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Depok.

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, upaya ini dilakukan Dinkes sebagai komitmen menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Ini juga dilakukan untuk pembangunan zona integritas, agar pelayanan kesehatan yang diberikan bisa lebih optimal,” tutur Mary, Rabu (11/5/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan, yang melakukan penandatanganan zona integritas ini yaitu RSUD Kota Depok.

Sedangkan untuk 11 Puskesmas antara lain UPTD Puskesmas Sawangan, UPTD Puskesmas Bojongsari, UPTD Puskesmas Cipayung, UPTD Puskesmas Cilodong, dan UPTD Puskesmas Pancoran Mas.

“Deklarasi zona integritas juga dilakukan oleh UPTD Puskesmas Beji, UPTD Puskesmas Sukmajaya, UPTD Puskesmas Cimanggis, UPTD Puskesmas Tapos, UPTD Puskesmas Limo, dan UPTD Puskesmas Cinere,” jelas Mary.

Mary menambahkan, lewat deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas di lingkungan Dinkes Depok, diharapkan seluruh pegawai RSUD maupun puskesmas dapat semakin berintegrasi. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik lagi.

“Juga diharapkan adanya dukungan dan pendampingan dari Inspektorat Daerah Kota Depok, dalam penerapan zona integritas di RSUD dan puskesmas yang telah mengikuti deklarasi,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pencanangan Zona Integritas yang dilakukan RSUD Kota Depok dan 11 UPTD Puskesmas tersebut, turut dihadiri Inspektur Daerah Kota Depok, Firmanuddin. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.