Dinkes Depok Imbau Pasien Isoman Patuhi Panduan Pencegahan Penyebaran C19

Kadinkes Kota Depok Mary Liziawaty

Kadinkes Kota Depok Mary Liziawaty
BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengimbau, pasien Covid-19 tanpa gejala yang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) di rumah, tetap diminta untuk memperhatikan sejumlah panduan kegiatan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (C19).

“Selama menjalani isoman di rumah ada kegiatan yang wajib, boleh dan tidak dilakukan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/2/2022).

Untuk kegiatan yang wajib dilakukan saat menjalani isolasi, tegasnya, antara lain tetap berada di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi. Lalu, melakukan cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer sesering mungkin, serta memakai masker dengan benar saat keluar kamar atau ruangan.

“Kemudian, menjaga kebersihan kamar dan rutin semprotkan disinfektan area kamar yang sering disentuh, serta melaporkan kondisi kesehatan setiap hari kepada petugas pemantau Puskesmas melalui whatsapp,” paparnya.

Sedangkan kegiatan yang boleh dilakukan selama isoman, lanjutnya yakni, membawa ponsel, laptop, camilan, maupun buku bacaan. Kemudian, melakukan komunikasi melalui ponsel dan melakukan aktivitas positif seperti beribadah, olahraga, membaca, atau menonton.

“Kegiatan yang tidak boleh dilakukan di antaranya keluar kamar, menerima tamu, menggunakan barang sama dengan orang lain, melakukan aktivitas yang mengganggu orang lain, dan merokok,” tandasnya.

Dalam hal ini, ujar dia, selama menjalani isolasi, pasien diwajibkan mengonsumsi makanan yang bergizi seimbang seperti buah dan sayuran. Selain itu, cukup tidur atau istirahat.

“Lalu berolahraga, terpapar cukup sinar matahari dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS),” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.