Dinkes Depok Mulai Larang Orangtua Berikan Obat Sirup Kepada Anak

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati
Balaikota, Planetdepok.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk sementara berhenti memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup kepada anak ketika sakit.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang kini tengah marak hingga menyebabkan penderita meninggal dunia.

“Untuk sementara ini anak-anak tidak diperkenankan mengonsumsi obat dalam bentuk cair dan sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan dan dokter, sejalan dengan adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak,” ujarnya, Senin (24/10/2022).

Ia menambahkan, sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, atau lainnya. Tentunya, tetap sesuai anjuran dan pengawasan dari tenaga kesehatan atau dokter.

Kemudian, ungkap Mary, perlu kewaspadaan tinggi dari orang tua jika anak mengalami gejala penurunan jumlah air kencing dan frekuensi buang air kecil yang berkurang, dengan atau tanpa demam, diare, batuk, flu, mual, dan muntah.

“Ini sangat penting, utamanya anak usia di bawah lima tahun. Kalau ada gejala tersebut, maka segera bawa ke fasilitas kesehatan untuk dikonsultasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk diketahui, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, telah merilis lima obat cair atau sirup, yang mengandung cemaran Etilen Glikol yang melebihi ambang batas aman.

Diantaranya, Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup(obat demam), dan Unibebi Demam Drops obat demam). *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.