Dinkes Depok Wasbin TPP Menuju Depok Kota Sehat

Kalimulya, Planetdepok.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melaksanakan pengawasan dan pembinaan (Wasbin), Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) dalam rangka Stikerisasi Pangan menuju Depok Kota Sehat.

Kegiatan tersebut dilakukan di gerai makan Keikpop, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, kemarin.

“Tujuan pengawasan ini dalam rangka menjamin bahwa pangan yang disajikan memenuhi standar laik hygiene sanitasi sehingga pangan aman tercapai,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Depok Zakiah, Jumat (5/5/2023). 

Zakiah menjelaskan, pengawasan yang dilakukan meliputi kondisi sarana dan prasarana bangunan, kebersihan lingkungan, keberadaan vektor dan binatang pengganggu.

Kemudian akses sarana air minum yang memadai, kebersihan penjamah pangan, sekaligus memastikan penjamah pangan tersebut, sudah pernah mengikuti penyuluhan keamanan pangan siap saji atau belum.

“Pembinaan dilakukan berupa rekomendasi terhadap temuan dan edukasi apa yang harus diperbaiki,” ungkapnya. 

Kemudian, imbuhnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021, kegiatan pengawasan dan pembinaan akan dilakukan pada semua TPP di Kota Depok.

Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap pada tempat lain termasuk warteg, warung nasi padang dan sejenisnya. 

 “Hasil dari pengawasan jika memenuhi syarat maka TPP akan mendapat stiker pembinaan dan juga stiker memenuhi syarat dari Dinkes,” ucapnya. 

Melalui kegiatan ini, dirinya berharap pengusaha kuliner di Kota Depok semakin peduli dan memahami bahwa terjaminnya pangan aman bagi makanan yang dijual merupakan syarat utama untuk keberlangsungan usaha kuliner. 

“Serta pemenuhan perizinan serta sertifikasi laik hygiene sanitasi pada TPP di Kota Depok dapat meningkat seiring bertambahnya kesadaran dan pengetahuan para pengusaha kuliner dan juga masyarakat,” katanya.

Ia berharap, kuliner Depok itu SAE atau Sehat, Aman dan Enak, jadi makanan tidak hanya enak tapi sehat dan aman. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.