Dinkes Gelar Workshop Perda Perubahan KTR Kota Depok

DEPOK, planetdepok.com – Dinas Kesehatan Kota Depok menggelar, Workshop perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam mewujudkan kota sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok.

Workshop tersebut digelar secara Webinar, di buka oleh Kepala Dinas Kota Depok Novarita, Senin (1/12/2020).

Materi yang disampaikan yakni, perubahan Perda KTR Depok dalam upaya meningkatkan kesehatan Masyarakat.

Materi perubahan Perda KTR, disampaikan oleh Dra, Sri Utami , MM Anggota DPRD kota Depok dan tim Pansus Raperda perubahan Perda KTR Kota Depok.

Dalam Workshop tersebut, disampaikan riwayat peraturan KTR di kota Depok, yakni Peraturan daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum pasal 23 tentang tertib merokok KTR. Peraturan daerah Kota Depok nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok. Peraturan daerah Kota Depok nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok alasan perubahan.

Lalu, Peraturan Walikota Depok nomor 126 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok Surat edaran Walikota nomor 300/357 Satpol PP tentang larangan distplay, penjualan rokok, mengiklankan kan dan mempromosikan rokok dan Peraturan daerah Kota Depok nomor 15 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kota layak anak.

Hasil dari Global Youth Tobacco Survei (GUYS) Depok City 2016, meneliti mengenai jumlah perokok pada remaja usia SMP di kota Depok.

Didapati, 1 dari 4 siswa atau 23, 4% adalah perokok aktif. Rata-rata siswa perokok aktif,
mulai mencoba merokok di usia 10 -13 tahun atau 54,9%

Pemaparan Rokok elektronik yang di sampaikan oleh DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp. P (K) dari RS. Persahabatan adalah, Rokok elektronik dan risiko adiksi.

Agus menyampaikan, terbukti bahwa nikotin sangat adiktif. Rokok elektronik berpotensi meningkatkan adiksi terhadap nikotin dan produk tembakau (CDC,IUTLD,AAP, NIDA,FDA,WHO)

Menurutnya, Rokok elektronik diperkirakan menjadi pintu masuk obat-obatan ( Gateway drugs), artinya pemakai rokok elektrik dapat membuat menjadi pengguna seterusnya dan menjadi adiksi, serta berpotensi menggunakan obat lain seperti kokain. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.