Dinsos Depok Menyalurkan Bantuan Korban Atap Ambruk

Dinsos Depok berikan bantuan kepada warga korban atap rumah ambruk (foto: ist)

Dinsos Depok berikan bantuan kepada warga korban atap rumah ambruk (foto: ist)
CILODONG, PLANETDEPOK.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok melalui Taruna Siaga Bencana (Tagana) menyalurkan bantuan logisitik, kepada warga Perumahan Nuasa Talaga Kalibaru, Kecamatan Cilodong.

Bantuan tersebut diberikan kepada warga yang atap rumahnya ambruk, lantaran tidak kuat menahan terpaan hujan, pada Kamis malam (28/4/2022) kemarin.

Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Asloeah Madjri mengatakan, Dinsos tetap bersiaga membantu permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat.

Seperti melalui Tagana yang terus bersiaga, membantu warga terdampak bencana hingga melakukan assement, menentukan bantuan yang bisa diupayakan.

“Kami melalui Tagana turun langsung ke rumah warga, Bapak Edeng Kurdiyat, hujan lebat membuat ambruk atap rumahnya,” terangnya, Sabtu (30/4/2022).

Kini warga itu, jelasnya, dibantu tetangga untuk mengungsi dan pihaknya sudah menyerahkan bantuan logistik untuk sementara.

Dinsos, kata Lulu, terus berupaya berkolaborasi dalam penanganan bencana, dengan harapan masyarakat merasa aman, ada Pemerintah di tengah masyarakat.

“Saat ini korban sementara tinggal di rumah salah satu warga lain yang kosong, sampai nanti dinas terkait melakukan upaya lainnya. Dinsos telah berbuat dan melaksanakan tugas serta fungsinya,” jelasnya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan tugas-tugas serta fungsinya, membantu warga yang terkena musibah.

“Kami semangat Dinsos Bisa, akronim dari Berusaha Mencari Informasi dan Solusi yang Amanah. Serta moto Dinsos eksis akronim dari empati kreatif sinergi inovatif serta solutif,” paparnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.