Disdagin Berikan Pembinaan Kedislipinan Petugas UPT Pasar Tradisional

Kepala UPT Pasar Rakyat Cisalak M. Sahal, Kasi Sarpras Disdagin Kota Depok Maydiyan Zahedy, Kepala UPT Pasar Sukatani Jayadi. (Foto: riki)

Kepala UPT Pasar Rakyat Cisalak M. Sahal, Kasi Sarpras Disdagin Kota Depok Maydiyan Zahedy, Kepala UPT Pasar Sukatani Jayadi. (Foto: riki)
CISALAKPASAR, PLANETDEPOK.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok memberikan pembinaan loyalitas, tanggung jawab dan kedislipinan para petugas dari 5 UPT Pasar Tradisional Kota Depok, hal itu dilakukan lantaran sebagai penyeimbang 3 UPT Pasar tradisional yang sudah memiliki SNI.

“Kita memberikan pembinaan loyalitas, tanggung jawab dan kedislipinan petugas Pasar, sebagai tindak lanjut tahun kemarin 3 Pasar kita sudah mengantongi SNI pengelolaan pasar,” ujar Kasi Sarpras Disdagin Kota Depok Maydiyan Zahedy, di Pasar Rakyat Cisalak, Selasa (25/1/2022).

Ketiga Pasar yang mengantongi SNI, kata dia yakni UPT Pasar Cisalak, Pasar Sukatani dan Pasar Tugu. Dengan telah mengantongi SNI, menurutnya bukan serta merta diam saja, tapi harus lakukan penyesuaian.

Untuk itu, tambahnya, kedislipinan para petugas baik kebersihan, teknisi dan Tibsar, harus menyesuaikan kinerjanya menyesuaikan SNI.

“Sudah dapat SNI Bukan serta merta kita diam saja, tapi kita lakukan penyesuaian, tidak boleh lagi kerja semaunya, sekarang sudah mulai tertib bekerja,” jelasnya.

Pasar yang dapat SNI, ujar May, ada beberapa catatan, bukan dapat SNI langsung sempurna, tapi harus di sempurnakan lagi. Pasalnya masih banyak yang malas kerja, jadi sekarang mulai tertib dan disiplin.

Mengenai gerakan bersih-bersih yang dilakukan Pemkot Depok di UPT Pasar Tradisional Kemiri Muka pagi tadi, Rabu (26/1/2022)., dia menjelaskan bahwa pemerintah harus hadir di tengah masyarakat, dalam melaksanakan pelayanan.

“Ketika Pemerintah melakukan pelayanan baik, tentu masyarakat memberikan kewajiban. Kewajiban ini harus disalurkan kepada saluran yang resmi, jangan pemerintah yang mengelola, pihak lain yang menikmati,” bebernya.

Seolah-olah, kata dia ada pembiaran. Maka dari hasil rapat diputuskan, pemerintah harus hadir dan mengelola Pasar Kemiri Muka.

“Karena ada fungsi sosial pelayanan dasar kepada masyarakat, salah satu bentuk itu yakni lakukan Opsih. Kita bicara kewajiban pemerintah bukan permasalahan hukumnya,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.